Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kunjungan seorang wajib pajak yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) di Loket Helpdesk KP2KP Pinrang (Senin, 9/9). Kunjungan wajib pajak inisial APK, diterima dengan baik oleh petugas dalam rangka berkonsultasi mengenai KMS yang ia lakukan.
Suriya, Petugas KP2KP Pinrang, menyambut wajib pajak dengan ramah. “Selamat siang kak, silakan diuraikan bagaimana pembangunan ruko yang kakak lakukan.”
“Pembangunan ruko saya selama 2 tahun mbak, mulai bulan Agustus 2022 harga tanahnya Rp350 juta dan luas bangunan yang saya bangun 90 meter persegi. Pada saat itu total biaya bangunnya Rp171 juta. Selanjutnya di tahun 2023 dengan luas bangunan 120 meter persegi dan biaya bangunnya Rp252 juta,” ungkap APK.
Suriya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022, kegiatan yang bapak lakukan dikenai PPN KMS. “Hal tersebut dikarenakan tahapan membangun yang Bapak sampaikan merupakan satu kesatuan kegiatan karena jarak waktunya tidak melebihi 2 tahun. Selain itu, jumlah luas bangunan secara total telah melebihi 200 meter persegi,” jelas Suriya.
Lebih lanjut, Suriya menjelaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% dari jumlah total biaya bangun, tidak termasuk harga perolehan tanah, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 11%. “Atas KMS tersebut, total biaya bangunnya sebesar Rp423 juta dikalikan dengan tarif efektif sebesar 2,2%. Sehingga pengenaan PPN nya sebesar Rp9,3 juta,” lengkap Suriya.
APK pun mengungkapkan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan Suriya. “Penjelasannya simpel dan mudah dipahami, terimakasih banyak,” kata APK.
Pajak Pinrang berkomitmen untuk terus membuka pintu konsultasi bagi masyarakat Pinrang. Termasuk melalui konsultasi daring yang dapat diakses melalui Whatsapp pada nomor 0421-921566.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views