KPP Pratama Purwakarta melaksanakan penyuluhan kepada perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengurusan Suara (PPS) yang berada di KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini merupakan satu dari rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Tingkat Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Purwakata di Hotel Jatiluhur Valley & Resort (Senin, 5/8).
Sekitar 200 peserta mengikuti kegiatan yang membahas mengenai kewajiban pemotongan pajak atas transaksi yang dilakukan berkaitan dengan persiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Purwakarta. Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta Bubun Sehabudin menjadi narasumber di kegiatan tersebut.
Bubun menyatakan bahwa KPU Kabupaten Purwakarta merupakan Instansi Pemerintah yang memiliki DIPA sehingga memiliki NPWP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, KPU Wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan.
“Atas pemotongan pajaknya, KPU Wajib membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh baik dalam bentuk Bukti Penerimaan Negara, Bukti pemotongan dan/atau pemungutan sesuai ketentuan perpajakan, maupun dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti potong PPh,” ujar Bubun.
Dalam pemaparan materi, Bubun mempertegas mengenai pemotongan PPh Pasal 21. Dia menyatakan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 telah menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata sebagaimana diatur dalam PP 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Oleh karenanya, pemotong pajak wajib melakukan identifikasi subjek PPh 21 sehingga dapat diketahui bahwa subjek pajak tersebut termasuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai maupun peserta kegiatan. Dengan demikian, pemotong pajak dapat menentukan perlakuan pajaknya berdasarkan status Wajib Pajak tersebut,” ungkap Bubun.
Identifikasi subjek pajak, sambung Bubun, sangat penting dalam menentukan perlakuan perpajakannya.
“Berikut saya berikan beberapa contoh identifikasinya: PPK dan PPS termasuk pegawai tetap. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pengamanan TPS, dan Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara termasuk pada pegawai tidak tetap. Setelah diketahui status subjek pajak tersebut, kita dapat menentukan perhitungan pajaknya,” imbuh Bubun.
Solihin, satu peserta kegiatan, menanyakan apakah bendaharawan wajib menghapal semua tarif dan perhitungan pajak PPh Pasal 21, mengingat beragamnya kasus perhitungan PPh Pasal 21 ini. Menjawab pertanyaan tersebut Bubun menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan kalkulator pajak.
“Para peserta dapat mengakses kalkulator.pajak.go.id untuk melakukan simulasi perhitungan PPh Pasal 21 ini. Setelah diisi semua bagiannya, akan timbul PPh Pasal 21 terutang,” ungkap Bubun.
Sebagai penutup kegiatan, Bubun mengatakan para peserta masih dapat berkonsultasi secara daring melalui Whatsapp Helpdesk KPP Pratama Purwakarta 0811-9949-409 maupun media sosial @pajakpurwakarta apabila masih memiliki pertanyaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Erin |
Kontributor Foto: Erin |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views