Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak penunggak pajak di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Senin, 26/8). Kegiatan penyitaan ini merupakan kegiatan sita serentak yang diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya. Utang pajak yang tidak dilunasi oleh wajib pajak dalam 21 (dua puluh satu) hari maka terbit surat paksa, dan jika 2x24 jam surat paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita. Penyitaan merupakan tindakan JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
“Penyitaan ini merupakan langkah terakhir yang kami ambil setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil,” tegas Yoepidha Laksmijarta Soemantri, Kepala KPP Pratama Sukoharjo.
Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak dengan total mencapai Rp 5 Milyar. Sementara itu, aset yang di sita adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat dan 1 (satu) unit kontainer.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak DJP dalam melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berdampak positif bagi penerimaan negara demi kemakmuran rakyat.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Adhelia Tara Amalia |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 47 views