Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama lebih dari 140 perwakilan negara dan yurisdiksi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF).
Melalui kesepakatan ini, Indonesia menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kerja sama perpajakan internasional sekaligus terlibat aktif dalam penanganan isu penggerusan basis pajak dan pengalihan laba yang saat ini menjadi masalah global.
"Ini benar-benar merupakan kesepakatan penting yang mencerminkan fakta bahwa STTR telah menjadi prioritas utama bagi banyak negara berkembang, seperti yang kita dengar dari pembicara sebelumnya, dalam Kerangka Inklusif tentang BEPS," ungkap Sri Mulyani dalam pertemuan daring dari ruang kerjanya di Jakarta (Kamis, 19/9).
Sementara itu, menurut OECD, penandatanganan MLI STTR ini akan mendukung pelaksanaan reformasi ketentuan perpajakan internasional guna menghasilkan sistem pajak global yang lebih kuat dan adil.
STTR merupakan ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya ─termasuk jasa. Pembayaran intragrup tersebut harus dikenakan pajak dengan tarif minimum sebesar 9% di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen.
Jika tarif yang dikenakan kurang dari 9%, negara sumber dapat mengenakan pajak tambahan. Pajak tambahan STTR dikenakan setelah berakhirnya tahun pajak saat pembayaran dilakukan. Hal ini lantaran terdapat materiality treshold yang harus dipenuhi agar pembayaran tersebut berada dalam cakupan STTR.
Potensi Tambahan Penerimaan
Bagi Indonesia, ditekennya MLI STTR berpotensi meningkatkan penerimaan pajak. Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan. Kondisi ini berlaku bila pembayaran tertentu yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak dengan tarif kurang dari 9% di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen.
Selain itu, implementasi STTR di Indonesia juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk melindungi basis pajak dari skema penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif. STTR akan memperkuat ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ada saat ini.
“Saktinya”, STTR akan mengamandemen ketentuan P3B yang mengatur pemajakan pembayaran yang tercakup di dalamnya. Hal itu tanpa harus melalui negosiasi secara bilateral yang umumnya memerlukan waktu yang lama.
Untuk dapat berlaku efektif secara domestik, setelah proses penandatanganan, Instrumen Multilateral STTR harus diratifikasi terlebih dahulu melalui penerbitan Peraturan Presiden.
Pewarta: Arif Miftahur Rozaq, Johanes Glorinus Saragih |
Kontributor Foto: Hanny Hardy, Arnoldus Yan Pranata |
Editor: Yacob Yahya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 views