Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta mengundang wajib pajak terpilih untuk mengikuti kegiatan Edukasi Coretax  di Aula Ramayana KPP Pratama Surakarta (Rabu, 28/8).

Kegiatan edukasi Coretax tahap pertama ini ditujukan kepada 200 (dua ratus) wajib pajak dengan status Pengusaha Kena Pajak(PKP). Pemilihan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa wajib pajak PKP adalah wajib pajak yang secara aktif menggunakan layanan digital DJP meliputi e-Faktur, e-Bupot, e-Filing, e-Billing dan sebagainya. Edukasi tahap pertama dibagi menjadi sepuluh sesi mulai dari 28 Agustus sampai dengan 18 September 2024. Setiap sesi dimulai pukul 09:00 s.d. 15:30 WIB dan diikuti oleh 20 (dua puluh) wajib pajak agar kegiatan edukasi berjalan intensif.

Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Surakarta, Herry Wirawan. Dalam sambutannya Herry menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta dan edukator Coretax dalam acara ini. ”Terima kasih atas kehadiran bapak ibu dan rekan-rekan sekalian, sesuai arahan Direktur Jenderal Pajak yang baru saja kita simak, DJP sedang menyiapkan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang terintegrasi guna meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Bapak-ibu undangan adalah wajib pajak terpilih untuk mendapat kesempatan pertama dalam mengikuti edukasi Coretax di wilayah Surakarta. Harapan kami, saat diluncurkan nanti, bapak-ibu sudah familiar dengan sistemnya. Silakan manfaatkan edukasi ini baik-baik, jangan sungkan untuk bertanya kepada para edukator,” ucap Herry yang diikuti oleh tepuk tangan peserta kegiatan.

Pemaparan materi diberikan oleh tim edukator KPP Pratama Surakarta sekaligus Penyuluh Pajak, Marlia Kukuh. Dalam pemaparannya Marlia menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax memiliki 2 (dua) tampilan yaitu untuk petugas pajak (Core) dan untuk wajib pajak (Portal Wajib Pajak). Wajib pajak dapat mengakses informasi lebih lanjut di: https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

Materi yang terbagi dalam beberapa sesi tersebut lebih banyak mengajak wajib pajak untuk praktek langsung. Setiap peserta membawa laptop dan mencoba secara langsung untuk login di menu masing-masing. Simulasi pelaporan SPT, pembuatan faktur dan billing dilakukan peserta dengan panduan tim edukator.

Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta edukasi yaitu Tita dari PT Nitip Matoa Indonesia mengajukan pertanyaan. “Apakah seseorang bisa menjadi kuasa wajib pajak pada lebih dari satu perusahaan?”. Atas pertanyaan tersebut Marlia menjelaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan. Kuasa wajib pajak meliputi pegawai Perusahaan dan konsultan bersertifikat. Sebuah Perusahaan melalui menu kuasa wajib pajak, dapat menunjuk seorang konsultan menjadi kuasanya dalam jangka waktu tertentu. Konsultan pajak bersertifikat tersebut masih dapat ditunjuk oleh perusahaan lainnya.

Menjelang akhir acara, salah seorang wajib pajak memberikan tanggapannya atas atas coretax. ”Ada dua hal yang ingin saya sampaikan, yang pertama terkait pelaporan SPT Tahunan, bukti potong bisa langsung terintegrasi, jadi memudahkan saya. Yang kedua dalam hubungannya dengan persuratan, misal saya mendapat STP itu langsung saya terima di akun saya. Tidak ada kendala seperti halnya bila STP dikirim manual melalui ekspedisi dan tidak sampai ke alamat," ujar Novi. Tak lupa ia menyampaikan harapannya semoga coretax berjalan lancar dan membantu wajib pajak untuk lebih taat pajak.

 

Pewarta: Candra Barata Putra Setyawan
Kontributor Foto: Janar Pradita
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.