Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melaksanakan pembahasan dana desa tahun anggaran 2024 dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar dan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung. Acara tersebut dilaksanakan di Aula KPPN Denpasar, Gedung Keuangan Negara (GKN) I jalan Kusuma Atmaja Denpasar (Senin, 26/8).
Dalam acara yang dimulai pukul 09.00 WITA itu, materi yang dilakukan pembahasan meliputi penyaluran dana desa dan aspek perpajakan dana desa. Dasar hukum yang mendasari penyaluran dan aspek perpajakan dana desa adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2023 tentang tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
“Kewajiban pajak bendahara desa tidak akan hilang walaupun perangkat desanya sudah berganti. Untuk itu, kami harapkan kepada Bapak dan Ibu untuk selalu mengingatkan kepala desa dan kaur keuangan untuk mematuhi kewajiban perpajakannya,” ungkap Dian Agung Susanto, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Badung Utara.
“Dengan adanya pembahasan ini diharapkan sinergi antar KPP Pratama Badung Utara, KPPN Denpasar dan Pemda Kabupaten Badung semakin meningkat sehingga penyaluran dana desa dan pemotongan/pemungutan pajak dari kegiatan dana desa dapat dilakukan secara benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku” jelas Mohamad Mas’ud Kepala Seksi Bank KPPN Denpasar pada saat penutupan acara.
Pewarta:Dian Agung Susanto |
Kontributor Foto:Eko Purnomo |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views