Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar kembali melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak di Bank Nasional Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama (KCU) Bandar Lampung, Jalan Kartini, Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Lampung (Rabu, 28/8). Penyitaan dilakukan terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT. HBSA, PT. EA, dan PT. BIC berupa saldo rekening pada bank atas tunggakan pajak yang belum dibayar.

Kegiatan sita ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar Alivo Pradana dan Muhammad Riyan Saputra. Pihak lain yang turut membantu proses sita adalah Kepala Layanan BNI KCU Bandar Lampung Sri Rahayu dan satu orang saksi dari pihak pemerintahan setempat yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Tanjung Karang Pusat Dedi Saputra.

Kegiatan penyitaan ini dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak, sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 UU PPSP ialah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.

“Kegiatan penyitaan yang dilakukan ini merupakan tindakan aktif penagihan pajak karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum melaksanakan penyitaan, KPP Pratama Natar telah melakukan pengiriman surat teguran, pemblokiran rekening, dan penyampaian surat paksa,” jelas Alivo Pradana.

Muhammad Riyan Saputra menambahkan bahwa tindak penyitaan rekening atas pemblokiran ini menjadi salah satu upaya tindakan penagihan yang diprioritaskan KPP Pratama Natar dalam pencairan tunggakan wajib pajak, dengan harapan wajib pajak dapat segera menyelesaikan utang pajaknya. “Saya berharap wajib pajak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari,” tutup Riyan.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Muhammad Riyan Saputra
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.