Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Bengkulu, melakukan penyitaan dan pemindahbukuan rekening wajib pajak di Bank BRI Bengkulu, Kota Bengkulu (Rabu, 14/8). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki utang pajak yang belum dilunasi. Upaya penagihan ini melibatkan pemblokiran rekening milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak.

KPP Pratama Bengkulu Satu terlebih dahulu mengajukan permohonan pemblokiran atas nama penanggung pajak kepada BRI. "Sebelum melakukan pemblokiran rekening, kami sudah mengambil langkah penagihan aktif seperti mengirimkan surat teguran dan pemberitahuan surat paksa. Kami juga telah melakukan upaya persuasif," jelas Surya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bengkulu Satu.

Setelah rekening wajib pajak/penanggung pajak disita, langkah selanjutnya adalah pemindahbukuan, sesuai dengan prosedur penagihan aktif. Meskipun penanggung pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilakukan dengan syarat dihadiri oleh minimal dua orang saksi yang telah dewasa yang dikenal oleh Juru Sita, sesuai dengan pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000.

“Kerja sama antara kantor pajak dan bank sangat penting dalam proses penagihan pajak,” ujar Ermaria, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bengkulu Satu. Surya menambahkan, "Tindakan penagihan pajak berupa pemblokiran rekening ini bisa menjadi efek jera bagi wajib pajak lain yang masih memiliki utang pajak."

Tindakan tegas yang dilakukan oleh KPP Pratama Bengkulu Satu merupakan bukti komitmen Direktorat Jendera Pajak dalam menegakkan kepatuhan pajak. Dengan adanya tindakan penagihan yang konsisten, diharapkan pembangunan nasional yang didanai penerimaan negara dapat berjalan dengan baik.

 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: Tio Aryo Himawan
Editor: Theresia

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan non-komersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.