Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melaksanakan edukasi pengenalan sistem administrasi perpajakan atau Coretax kepada wajib pajak di Kecamatan Anggeraja bertempat di Dwikiya Cafe, Jalan Poros Enrekang-Makale, Tanete, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang (Rabu, 21/8). Kegiatan ini merupakan bagian dari acara edukasi kewajiban perpajakan yang menyasar para pelaku komoditas bawang merah di Kabupaten Enrekang.
“Bapak dan Ibu yang hadir disini apakah ada yang pernah melihat di aplikasi handphone-nya muncul imbauan pemadanan NIK dan NPWP? itu merupakan salah satu upaya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pengintegrasian layanan perpajakan,” ujar Penyuluh KP2KP Enrekang Ardin Sumaeda.
“Sistem perpajakan yang dilakukan pengintegrasian dan peningkatan itulah yang disebut Coretax. Sistem Coretax berfokus kepada pengintegrasian aplikasi perpajakan sehingga dapat mempermudah proses administrasi perpajakan, baik bagi fiskus maupun bagi wajib pajak yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” tambah Ardin.
Coretax mengusung konsep One Stop Solution dengan menyatukan berbagai aplikasi perpajakan yang selama ini masih terpisah sehingga menjadi terintegrasi dalam satu aplikasi. Secara total terdapat 21 proses bisnis yang ditingkatkan dalam pengembangan Coretax, namun yang berdampak langsung kepada wajib pajak ada 5 proses bisnis, yaitu Registrasi (Pendaftaran), Pembayaran, Pelaporan, Taxpayer Account Management (TAM), serta Layanan dan Edukasi. Kelima proses bisnis ini akan disatukan dalam suatu portal yang disebut Portal Wajib Pajak.
Dengan adanya penyampaian materi terkait Coretax, KP2KP Enrekang berharap dapat memberikan gambaran kepada wajib pajak dalam menghadapi implementasi sistem pajak yang baru. Selain itu, melalui implementasi Coretax, diharapkan wajib pajak juga dapat memanfaatkan kemudahan administrasi perpajakan yang tawarkan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Enrekang |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views