Jayapura, 11 September 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap surat pemberitahuan palsu terkait Core Tax Administration System (Coretax) yang banyak beredar di kalangan masyarakat melalui media Whatsapp dan email. Hoaks tersebut menyebutkan bahwa sistem Coretax dapat mengakses saldo dan mutasi rekening Wajib Pajak.
Berkaitan dengan hal tersebut, DJP menegaskan bahwa DJP tidak memiliki akses ke data rekening, kartu kredit, maupun mutasi rekening, karena data tersebut merupakan data pribadi.
Selain hoaks tersebut ada pula bentuk hoaks dengan mengatasnamakan DJP yang meminta untuk melakukan klarifikasi data dan mengunduh file berupa APK berbahaya yang dapat mencuri data pribadi pengguna telepon genggam.
Beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Papabrama telah menerima informasi dari Wajib Pajak yang mendapatkan pesan melalui Whatsapp mengenai hoaks maupun penipuan tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih, pada kegiatan Edukasi Coretax menghimbau Masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan masuk yang mengatasnamakan DJP. “Kami menghimbau Wajib Pajak untuk lebih mengenal saluran komunikasi DJP baik website resmi DJP yaitu www.pajak.go.id maupun media sosial Kanwil DJP Papabrama. Hal ini untuk menghindarkan diri dari informasi palsu seolah-olah berasal dari DJP. Setiap menerima email atau Whatsapp yang memuat informasi tentang DJP, silahkan klarifikasi ke Kanwil DJP Papabrama atau KPP terdekat atau melalui kring pajak 1500200” ucap Naniek.
Tips bagi Wajib Pajak:
- Jangan pernah membuka tautan atau mengunduh file dari pesan yang mencurigakan.
- Verifikasi informasi melalui saluran resmi DJP, seperti situs web www.pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200.
- Hubungi KPP terdekat jika menerima pesan Whatsapp yang mencurigakan.
Kanwil DJP Papabrama telah meningkatkan edukasi mengenai saluran resmi DJP, menggalakkan kampanye keamanan informasi melalui media sosial dan situs web resmi DJP, serta memberikan imbauan langsung dalam kegiatan edukasi Coretax untuk menjaga kewaspadaan Wajib Pajak.
DJP akan meluncurkan sistem Coretax pada Desember 2024 guna meningkatkan pelayanan perpajakan berbasis teknologi yang transparan dan modern.
Tetap waspada dan verifikasi informasi hanya melalui saluran resmi DJP.
#LaporPajakHariIni #PajakKuatIndonesiaMaju #PajakKitaUntukKita
***
Narahubung Media:
Theresia Naniek Widyaningsih
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku
(
*
: (0967) 589174
- 3882 views