Oleh: Destiny Wulandari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Dari kacamata penyedia layanan, sudah seyogyanya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas pajak berprinsip untuk melaksanakan hak wajib pajak secara berimbang dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Seperti yang dinyatakan Alm & Torgler (2011), selain paradigma enforcement, terdapat dua paradigma lain yang perlu diperhatikan dalam membangun tax compliance yaitu paradigma pelayanan dan paradigma trust. Otoritas pajak juga harus mampu mengoptimalkan pelayanan yang diberikan dan juga membangun kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak.

Upaya optimalisasi pelayanan inilah yang sedang diupayakan DJP. Tinggal menghitung mundur, DJP akan segera meluncurkan Coretax yang akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Coretax akan mengintegrasikan semua layanan administrasi yang dimiliki DJP. Dengan kata lain, semua layanan administrasi DJP dapat diakses oleh wajib pajak cukup melalui satu aplikasi yang bernama Coretax, termasuk memantau status permohonan yang diajukan.

Edukasi perkenalan Coretax sudah mulai dilakukan oleh DJP kepada para wajib pajak dengan menampilkan prototype aplikasi Coretax yang sedang dikembangkan. Terdapat setidaknya lima highlight proses bisnis yang dapat menggambarkan simplifikasi yang akan diwujudkan pada Coretax, yaitu registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), dan layanan wajib pajak.

Registrasi

Dalam Coretax, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memiliki format 16 digit. Dalam hal ini, wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Di sisi lain, wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP 15 digit format lama. Format baru NPWP 16 digit ini diharapkan akan memudahkan wajib pajak karena tidak perlu menyimpan dua nomor yang berbeda, memudahkan integrasi data perpajakan dengan data pihak ketiga lainnya, dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh DJP.

Selain itu, khusus untuk wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha, wajib pajak pusat dan cabang yang pada awalnya memiliki NPWP masing-masing, pada kondisi yang akan datang, hanya akan ada satu NPWP untuk wajib pajak pusat. Wajib pajak cabang hanya akan memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk setiap cabang. Pengaturan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan wajib pajak melalui penggunaan identitas tunggal dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Lebih lanjut, pemberian akses digital akan dilakukan melalui satu proses secara online pada aplikasi Coretax. Dengan kata lain, pemberian akses digital tidak lagi dilakukan secara terpisah, bertahap, dan manual ke kantor pajak seperti kondisi saat ini. Ke depannya, wajib pajak dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan yang disediakan DJP secara online.

Kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak lagi digunakan untuk mengatur ulang kata sandi. Pengaturan ulang kata sandi ke depannya dapat dilakukan dengan menggunakan email. Dengan ini, wajib pajak tidak perlu repot datang ke kantor pajak apabila lupa kode EFIN.

Pengelolaan SPT

Setelah aplikasi Coretax diluncurkan, hanya akan ada satu jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Proses penyampaian SPT juga akan terintegrasi dengan proses yang lain, termasuk pembayaran, e-Bupot, dan e-Faktur. Proses ini juga berlaku untuk penyampaian SPT Masa. SPT Masa akan menggunakan prepopulated data dari seluruh bukti potong dan faktur pajak yang diterbitkan. Selain itu, sistem pada aplikasi Coretax juga akan mengirimkan pengingat kewajiban penyampaian SPT secara otomatis.

Pembayaran

Dalam proses bisnis pembayaran, akan terdapat dua pilihan bagi wajib pajak saat ingin melakukan pembayaran pajak, yaitu menggunakan deposit pajak atau membuat kode billing. Deposit pajak merupakan akun yang menampung setoran wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang akan timbul kemudian. Di sisi lain, kode billing ke depannya dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak dan akan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk SPT dengan status kurang bayar. Dalam aplikasi Coretax juga akan tersedia daftar tagihan yang belum dibayar untuk kemudian digunakan untuk membuat kode billing.

Di samping itu, permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian imbalan bunga, dan pemindahbukuan (Pbk) dapat diajukan secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak tanpa harus menghubungi petugas atau datang ke kantor pajak. Bahkan, bagi wajib pajak yang memiliki risiko rendah, proses penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem Coretax.

TAM

Dalam TAM, akan terdapat ikhtisar profil wajib pajak yang berisikan identitas wajib pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak, riwayat permohonan, daftar kode billing aktif yang belum dibayar, daftar fasilitas perpajakan aktif yang dimiliki wajib pajak, dan riwayat saldo yang menyajikan saldo transaksi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Selain itu, TAM juga akan memuat fitur buku besar wajib pajak yang menyajikan transaksi hak dan kewajiban perpajakan secara terperinci dalam bentuk entri debit dan kredit. Pencatatan transaksi tersebut akan dilengkapi dengan sistem rekonsiliasi secara otomatis dan pencatatan transaksi yang terintegrasi.

Layanan Perpajakan

Dengan aplikasi Coretax, wajib pajak dapat mengakses lebih banyak jenis layanan online dan layanan offline dapat diakses melalui unit kerja DJP di mana saja (borderless). Selain itu, wajib pajak dapat mengunduh dokumen produk layanan perpajakan yang divalidasi keasliannya dengan tanda tangan elektronik. Wajib pajak juga dapat melihat semua permohonan yang telah diajukan serta memantau status atau perkembangan dari permohonan yang masih aktif melalui Portal Wajib Pajak. Dengan kata lain, semua layanan perpajakan dan pemantauan permohonan layanannya akan terintegrasi dan dapat diakses secara online dari mana saja dan kapan saja.

Pajak diakui sebagai sumber pendanaan pemerintah yang utama. Sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, pemerintah perlu mengurangi beban yang ditanggung wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan. Salah satunya adalah dengan menyediakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien agar wajib pajak merasa dipermudah dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan akan diluncurkannya Coretax, wajib pajak diharapkan dapat menjadi lebih patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Penerimaan pajak juga diharapkan terus meningkat untuk menyokong pembangunan negara dengan lebih masif lagi ke depannya. Pajak kuat, Indonesia maju! Pajak kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera. Pajak kita untuk kita. Dengan pajak, semua dapat manfaatnya.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.