Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mendapatkan undangan untuk menjelaskan pajak kepada kepala desa dalam sosialisasi perpajakan. Agenda ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Kepulauan Sula di Kantor Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Maluku Utara (Rabu, 31/7). Kepala KP2KP Sanana Burhanuddin Kusuma Atmaja membawakan materi mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa.
Burhan berkata bahwa sebagai pertanggungjawaban atas pengelolaan dana desa, bendahara desa perlu memahami ketentuan perpajakan yang dikenakan berkenaan dengan belanja yang menggunakan dana desa. Setiap dana desa yang dibelanjakan akan dikenakan pajak dengan tarif sesuai peraturan yang berlaku.
Belanja jasa dan sewa selain tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, belanja barang dikenakan PPh Pasal 22, belanja tenaga orang pribadi dikenakan PPh Pasal 21, belanja jasa konstruksi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak. Hampir semua barang dan jasa yang diperjualbelikan dikenakan PPN, kecuali yang diatur di dalam Undang-Undang.
“Penyetoran pajak atas dana desa di Kabupaten Kepulauan Sula perlu ditingkatkan dalam hal ketepatan waktu penyetoran,” tutur Burhanuddin.
Sepanjang 2024, bendahara desa yang datang ke KP2KP Sanana untuk membayar pajak mengaku cenderung menunggu pencairan baru mereka akan membayar pajak atas bulan lalu. Burhan berharap dengan sosialisasi ini, ke depannya bendahara dapat lebih memahami tempo pembayaran pajak atas dana desa.
Pewarta: Gozali Imam Machmudi |
Kontributor Foto: Boy Mento Manurung |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views