Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh menghadiri undangan sebagai narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peningkatan Kapasitas Pelaku Ekraf Sub Sektor Kuliner Pembuatan Kudapan dari Bahan Dasar Tiram/Tude yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Takalar (Kamis, 18/7). Kegiatan Sosialiasasi ini berlangsung pada pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kab Takalar Andi Gunawan, Kepala Desa Soreang Usman, dan Seluruh Pelaku Usaha yang didominasi oleh Ibu Rumah Tangga Desa Soreang.
Dalam sambutannya Kabid Ekraf Andi Gunawan menyampaikan kegiatan ini diadakan dalam rangka pengembangan kapasitas para pelaku ekonomi kreatif di Desa Soreang. ”Kami berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Soreang serta mengundang KP2KP Takalar untuk melaksanakan kegiatan ini dalam rangka pengembangan kapasitas para pelaku ekonomi kreatif di Desa Soreang, kami harap para peserta yang hadir memiliki kompetensi , pengetahuan teknis, dan bahan dasar yang berkualitas dalam pembuatan kudapan yang berasal dari tiram,” ujar Andi Gunawan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan Para Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang disampaikan oleh Kepala KP2KP Takalar. “Dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diperjelas kembali pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, para pelaku UMKM khususnya orang pribadi yang memiliki akumulasi peredaran usaha dalam satu tahun tidak lebih dari 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan,” jelas Creschenthum.
Creschenthum juga menambahkan materi terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Saya lihat para peserta yang hadir didominasi oleh ibu rumah tangga, terkait kewajiban pendaftaran NPWP ini, para peserta khususnya yang berstatus istri tidak perlu lagi melakukan pendaftaran NPWP apabila kepala rumah tangga telah memiliki NPWP, karena pada dasarnya dalam ketentuan perpajakan, keluarga dianggap satu kesatuan ekonomis, sehingga kewajiban perpajakan suami istri digabung,” tambah Creschenthum.
Pun dalam kegiatan ini disampaikan materi terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret bagi yang telah memiliki NPWP.
Para peserta yang hadir sangat antusias menyimak materi perpajakan yang disampaikan oleh Kepala KP2KP Takalar. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Pada akhir kegiatan, seluruh peserta kegiatan melakukan foto bersama dengan narasumber dan pihak penyelenggara.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Takalar berharap agar para peserta memahami materi perpajakan yang telah disampaikan sehingga kedepannya dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views