Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama berikan edukasi perpajakan kepada para pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banteng (Sabtu, 27/7). Kegiatan ini berlangsung mulai dari 26-31 Juli 2024 dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta dalam berbagai aspek perpajakan yang relevan dengan tugas dan fungsi di Kemenag.

Penyuluh KPP Pratama Bantaeng Tulus Dwi Atmanto memberikan paparan terkait pemungutan dan pemotongan pajak oleh bendahara instansi pemerintah. Dalam paparannya ia menyampaikan pentingnya pemahaman bendahara dalam melakukan pemotongan pajak.

“Setiap bendahara wajib melakukan penghitungan pajak sesuai aturan yang berlaku terhadap setiap transaksi yang dilakukan dengan pihak rekanan,” jelas Tulus.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan bekal ilmu terkait jenis-jenis pajak yang dapat dipotong atau dipungut oleh bendahara.

“Setiap pemotongan atau pemungutan pajak yang berlaku, bendaharawan harus memperhatikan terkait subjek pajak, objek pajak, dan tarif. Selain pemotongan dan pemungutan, kewajiban selanjutnya ada melakukan pelaporan SPT Masa pada aplikasi e-Bupot Unifikasi,” tambah Tulus

Materi yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Bantaeng untuk memberikan pengetahuan mendalam dan praktis agar peserta pelatihan dapat menerapkan pemahaman perpajakan dalam tugas sehari-hari mereka. Melalui pelatihan yang diadakan oleh Kementerian Agama berkolaborasi dengan KPP Pratama Bantaeng ini diharapkan peserta dapat memahami dan mengaplikasikan ketentuan perpajakan dengan lebih baik dan efisien.

Kepala KPP Pratama Bantaeng memberikan apresiasi atas kesempatan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan para peserta, dan berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pajak khususnya di Kabupaten Bantaeng.

 

Pewarta: A. Nur Afni Awalia
Kontributor Foto: Yogi Mustafa Bisri
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.