Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mendapat kunjungan dari Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai di ruang konsultasi KP2KP Sinjai. Kunjungan ini membahas terkait kendala pelaporan SPT Masa PPh 21 pasca diwajibkannya penghitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) (Kamis, 18/7).
Dalam kunjungan ini, Sutrisno sebagai bendahara Kemenag menanyakan nilai PPh atas pelaporan SPT Masa PPh 21 yang tidak sesuai dengan aplikasi yang digunakan oleh Kemenag. Sriwahyuni yang saat itu berjaga di loket konsultasi dengan tanggap mempersilakan wajib pajak untuk membuka aplikasi e-Bupot dan Gaji Web. Menurut Sriwahyuni, aplikasi Gaji Web yang digunakan Kemenag merupakan aplikasi hasil pengembangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang otomatis terupdate, dan perhitungan yang ada di Gaji Web sudah sesuai ketentuan penghitungan TER.
“Perbedaan nominal PPh sangat mungkin terjadi karena kesalahan penginputan dalam dalam aplikasi e-Bupot terkait penghasilan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ,” jelas Sriwahyuni.
Dengan menyandingkan antara aplikasi e-Bupot dan Web Gaji, Sriwahyuni menemukan beberapa kekeliruan dalam membuat pelaporan PPh 21 di aplikasi e-Bupot, hal ini wajar karena pelaporan SPT masa PPh 21 dengan TER baru diterapkan di masa Juni, sehingga untuk saat ini yang merupakan masa peralihan skema penghitungan PPh Pasal 17 dan TER akan ditemukan beberapa kendala.
“Untuk penghasilan sebagai dasar pengitungan PPh 21 TER, yang diinput adalah penghasilan bruto, sedangkan PTKP dihitung berdasar tanggungan keluarga sesuai ketentuan perpajakan bukan jumlah tanggungan anak yang dapat diberikan tunjangan,” tambah Sriwahyuni.
Pada akhir kegiatan , Sriwahyuni menyampaikan apabila bendahara mengalami kendala dalam pelaksanaannya agar segera melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai. “Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Sriwahyuni.
Pewarta:Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views