Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega mengadakan sosilisasi terkait aspek perpajakan instansi pemerintah di di Gedung Graha UPTD PPP LLASDP, Jalan Raya Cinunuk Kabupaten Bandung (Kamis, 1/8).
Kegiatan yang dihadiri oleh 40 bendahara di Dishub Jawa Barat itu bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan khususnya penyelesaian dan penatausahaan kewajiban perpajakan pada satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) lingkup Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega Wiyono, Andi Rizal, dan Devia Sri Maharani menjadi narasumber di kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB itu. Di kesempatan itu, para narasumber menyampaikan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 59/PMK.03/2022 dan PMK nomor 58 tahun 2023.
PMK nomor 59/PMK.03/2022 mengatur tentang Tata cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan /Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Para narasumber mengatakan sebagai instansi pemerintah, Dishub Jawa Barat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan saat melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa. Jenis pajak yang memerlukan adanya pembuatan Bukti Potong atau Bukti pungut untuk disetor dan dilaporkan antara lain adalah Pajak Penghasilan (PPh) yaitu PPh Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 4 ayat (2) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Andi Rizal menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 mulai dari objek dan pengecualiannya, tata cara pemotongan dan/atau pemungutan, tarif setiap jenis pajak, hingga kewajiban penyetoran serta pelaporan dalam SPT Masa.
Di kesempatan yang sama, Wiyono menjelaskan tentang PMK nomor 58 tahun 2023 yang mengatur tentang tentang Tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi.
”Lebih lanjut Peraturan Menteri tersebut diatur lebih detil dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-5/PJ/2024 perihal Bentuk dan Tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/pemungutan pajak, serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah,” ujar Wiyono.
Pada sesi diskusi para peserta menanyakan jenis kegiatan yang tidak kena pajak. Devia menjelaskan Kriteria dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering, yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam PMK nomor 70/PMK.03/2022
Di akhir kegiatan para peserta menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Bendahara pada Dinas Perhubungan Jawa Barat.
Pewarta: Sri Hartati Gultom |
Kontributor Foto: KPP Pratama Bandung Tegallega |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views