Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menerima kunjungan Wajib Pajak Orang Pribadi di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sengkang (Selasa, 2/7). Tujuan wajib pajak adalah untuk melakukan konsultasi status NPWP milik-nya.
Petugas TPT KP2KP Sengkang Muh Azzahir menyambut kedatangan wajib pajak.Wajib pajak menyampaikan bahwa telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2021 melalui proses pendaftaran secara daring.
Wajib pajak juga menjelaskan bahwa ia melakukan pendaftaran NPWP secara daring untuk memenuhi salah satu persyaratan administratif untuk melamar pekerjaan pada salah satu perusahaan namun belum terpenuhi. Pada tahun 2024 ini wajib pajak berencana untuk kembali melamar pekerjaan, namun saat dilakukan pengecekan NPWP pada laman ereg.pajak.go.id ditemukan NPWP yang dimilikinya berstatus Non Efektif (NE).
Atas hal tersebut Muzahhir pun memberikan penjelasan kepada wajib pajak. “Untuk NPWP memang terdapat dua status yaitu aktif dan non efektif, Atas status aktif maka Bapak wajib untuk menjalankan kewajiban perpajakannya berupa menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Sedangkan untuk status NE, atas kewajiban tersebut ditangguhkan sampai wajib pajak memenuhi persyaratan objektif sebagai wajib pajak,” jelas Muzahhir.
Selain itu Muzahhir juga menambahkan bahwa penetapan NE terhadap NPWP dapat diajukan ke KPP secara langsung, melalui pos, dan dapat secara jabatan oleh KPP terdaftar. Secara umum, NE secara jabatan dilakukan atas beberapa hal. Pertama, tidak terdapat kegiatan perpajakan baik berupa pembayaran maupun pelaporan selama dua tahun berturut-turut. Serta pembuatan NPWP hanya untuk persyaratan administratif atau pembuatan rekening. Dan penghasilan wajib pajak masih dibawah PTKP”.
Wajib pajak menyampaikan terima kasih kepada petugas KP2KP Sengkang. “Terima kasih Pak, sekarang saya lebih paham atas status yang terdapat pada NPWP miliki saya, kedepannya ketika saya telah memenuhi persyaratan objektif sebagai wajib pajak, saya akan mengaktifkan NPWP saya,” jelas wajib pajak.
Menutup kegiatan tersebut, Muzahhir menyampaikan kepada wajib pajak bahwa seluruh layanan perpajakan pada seluruh kantor pajak tidak dipungut biaya, jika kedepannya mendapati oknum yang mengatas namakan petugas pajak dan meminta imbalan dalam bentuk apapun, maka agar sekiranya dapat disampaikan ke layanan pengaduan pengaduan.pajak.go.id atau melalui layanan whistle blowing Kementerian Keuangan pada laman www.wise.kemenkeu.go.id.
KP2KP Sengkang berharap seluruh wajib pajak utamanya yang berada di Kabupaten Wajo dapat lebih sadar tentang peran pajak dalam kegiatan berbangsa dan bernegara, hal ini guna dapat mewujudkan Pajak Kuat, APBN Sehat dan Indonesia lebih sejahtera.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Muh Hilal Farohi |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 55 views