Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku mengadakan Kuliah Umum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Kamis, 1/8). Kuliah ini berada di Ruang Pertemuan KP2KP Bungku, Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah .
Acara berlangsung dari pukul 09.30 s.d. 12.00 WITA. Adapun peserta yang hadir adalah puluhan mahasiswa Universitas Sintuwu Maroso dan beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang berada di wilayah Poso Kota Utara. Jalannya acara ini dipandu oleh Pelaksana Nabella Putri Lestari.
Rangakaian acara dimulai dari doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan menyaksikan video arahan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dan materi oleh Kepala Seksi Pengawasan II Thiopilus Sigit Ariyadi atau biasa disapa Theo.
Dalam sambutannya, Theo menegaskan bahwa pajak adalah tulang punggung perekonomian dimana penerimaan pajak adalah penerimaan terbesar dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemudian, Theo juga menyampaikan harapannya kepada para mahasiswa-mahasiswi yang menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada masyarakat khususnya wajib pajak.
“Semoga dengan hadirnya teman-teman semua disini calon wajib pajak, maka bisa memberikan edukasi kepada wajib pajak dan bisa menambah pengetahuan sendiri,” tutur Theo.
Selanjutnya, Theo melanjutkan pemaparan materi terkait dengan PSIAP.
“PSIAP ini adalah pembaharuan sistem DJP yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” tutur Theo. Lebih lanjut, Theo menjelaskan bahwa dengan adanya PSIAP maka proses bisnis terintegrasi dalam satu tampilan yang mencakup seluruh layanan.
“Pada proses bisnis pendaftaran misalnya, maka registrasi dapat dilakukan di semua kantor pelayanan pajak atau borderless,” tutur Theo. Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa reformasi tidak hanya terjadi pada bidang peraturan perpajakan, teknologi, namun reformasi juga terjadi pada bidang Sumber Daya Manusia. Dalam hal ini, dahulu semua layanan masih manual menggunakan kertas.
Selanjutnya, Theo menjelaskan bahwa dalam reformasi ini, untuk orang pribadi, maka apabila sudah melaksanakan pemadanan NIK-NPWP maka tidak akan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Adapun peserta yang hadir antusias memberikan pertanyaannya.
“Pak, apakah ketika memiliki NIK maka sudah harus bayar pajak?,” tanya salah satu mahasiswa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Theo menjelaskan bahwa tidak semua orang yang memiliki NIK akan otomatis membayar pajak atau bisa disebut wajib pajak. Ada syarat subjektif dan objektif untuk dapat menjadi wajib pajak. Terkait pembayaran pajak sendiri, untuk orang pribadi dikenal istilah Pajak Penghasilan (PPh). Adapun, pajak penghasilan dikenakan apabila seseorang telah memiliki penghasilan sebesar 60 juta rupiah dalam satu tahun dengan tarif 5% yang dikurangkan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
“Pak, apa keuntungan kita saat menjadi wajib pajak?” tanya mahasiswa yang lainnya.
Mendengar pertanyaan tersebut Theo menjelaskan bahwa dengan menjadi wajib pajak yang taat melakukan kewajiban perpajakan, maka manfaat yang diterima itu tidak secara langsung, namun dapat dilihat dari adanya fasilitas, kesehatan gratis dan beasiswa pendidikan.
Setelah sesi diskusi, acara ditutup dengan bimbingan teknis pemadanan NIK-NPWP yang didemonstrasikan langsung oleh David Samuel Lahema selaku Pelaksana Seksi Pelayanan.
“Cara pemadanan sangat mudah, mulai dari login akun pada laman djponline.pajak.go.id,” tutur David. Kemudian, David menjelaskan bahwa langkah setelah login adalah klik menu Profil dan Ubah Profil. Setelah itu, input nomor NIK dan cek validitas data.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: David Samuel Lahema |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views