Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi bersama Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengunjungi Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Bambalemo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Jumat, 26/7). Kunjungan ini terkait koordinasi pembayaran Pajak Dana Desa di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Tim KP2KP Parigi dan KPP Pratama Palu yang ditugaskan berhasil bertemu langsung dengan Sekretaris Inspektorat Parigi Moutong, Sudarso. Pada kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Parigi Anang Septiono Iriawan memberikan penjelasan terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan atas Dana Desa di Kabupaten Parigi Moutong. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara desa diwajibkan melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja desa yang bersumber dari Dana Desa.

Berdasarkan data perpajakan, terdapat beberapa desa di wilayah Kabupaten Parigi Moutong belum melaksanakan pembayaran sebagian pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas belanja dana desa pada tahun 2024. Pajak Dana Desa sendiri telah dianggarkan tersendiri dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Dana Desa sehingga untuk pelaksanaan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan ketika pekerjaan telah diselesaikan. Anang berharap teman-teman aparat desa dapat menggugurkan kewajibannya ketika pekerja tersebut telah diselesaikan dan tidak menyimpan pajak tersebut hingga akhir tahun.

KP2KP Parigi berharap besar kepada Pemerintah Desa di Wilayah Parigi Moutong untuk senantiasa patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga membantu mengamankan penerimaan negara. Pajak Dana Desa yang sudah dibayarkan akan masuk ke kas negara, kemudian dikembalikan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ujungnya akan menjadi dana desa kembali.

 

Pewarta: Salsa Grandis Sains
Kontributor Foto: Januar Christian H.H
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.