Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyambangi lokasi Bank perkreditan Rakyat (BPR) Yaspis Dana Prima, Tentena, Pamona Puselemba, Poso, Sulawesi Tengah (Selasa, 30/7). Kunjungan ini dalam rangka memberikan edukasi Automatic Exchange of Information (AEOI) Lembaga Jasa Keuangan.

Pihak bank yang diwakili oleh Direktur utama Mulyadi bersama dengan Direktur Operasional Andarias Sam dan Ahli Pajak Yeni  menyambut kedatangan Penyuluh Pajak Akhmad Tahmid Amir atau yang bisa disapa Ata.

Ata memulai materi dengan menjelaskan dasar hukum AEOI di Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Selanjutnya Ata membahas mengenai pemenuhan kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi  keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

“Alur kewajiban lembaga keuangan adalah terdiri dari pendaftaran, due diligence dan pelaporan,” tutur Ata. Pada menu pendaftaran, Ata menjelaskan bahwa Lembaga Keuangan Pelapor adalah Lembaga Jasa Keuangan yang menjalankan usaha sebagai lembaga simpanan dalam hal ini BPR, lembaga kustodian, perusahaan asuransi tertentu dan entitas investasi.

Setelah pendaftaran, Ata menjelaskan bahwa Lembaga Keuangan wajib melakukan due diligence, yaitu prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan.

Due diligence ini tidak terbatas hanya pada nasabah subjek pajak dalam negeri saja tetapi seluruh nasabah yurisdiksi asing,” tutur Ata. Setelah itu, dirinya menjelaskan pemenuhan kewajiban pelaporan.

“Laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan ke pihak DJP selama satu tahun kalender sesuai standar pertukaran informasi keuangan,” jelas Ata. Adapun, laporan ini berisi identitas pemegang saham, nomor rekening keuangan, identitas Lembaga Keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Setelah pemaparan materi, pihak bank antusias untuk berdiskusi lebih lanjut.

“Kak Ata, kami sebenarnya sudah melaksanakan pelaporannya khususnya yang domestik, untuk yang luar negeri sendiri kami lapor di SiPINA,” tutur Yeni. Yeni kemudian melanjutkan bahwa penyampaian laporan juga meliputi penyampaian laporan nihil.

Menanggapi pernyataan Yeni, Ata menjelaskan bahwa memang benar dalam hal tidak terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, maka penyampaian laporannya adalah nihil. kemudian, Ata menuturkan  aplikasi SiPINA merupakan sistem penyampaian nasabah asing Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang  bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2018.

“Oh iya Kak Ata, rencana ke depan, Kami mau membuka cabang di Morowali Utara, apakah harus mengurus NPWP cabang?” tanya Sam.

Ata menjelaskan bahwa pada saat coretax diluncurkan, nantinya tidak ada NPWP cabang namun ada NITKU yang berisi serangkaian nomor. Jadi NPWP pusat dan cabang tetap sama, namun terdapat nomor NITKU.

“Semuanya nanti konsentrasinya di pusat, namun cabang akan diberi kewenangan untuk membuat bukti potong sendiri, untuk pelaporan tetap pusatnya,” jelas Ata. Kemudian, Ata melanjutkan bahwa  apabila mendesak dalam waktu dekat terdapat kepentingan yang membutuhkan NPWP cabang, KPP Poso tetap akan melayani, terutama adanya Pos Pembantu Pajak Kolonodale di Morowali Utara yang tentunya akan membantu pihak BPR.

Menutup sesi acara, Ata menuturkan harapannya bahwa dengan adanya kunjungan ini, pihak bank dapat lebih meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: David Samuel Lahema
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.