Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali mengundang belasan wajib pajak yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Belasan Wajib Pajak PKP ini menghadiri Kelas Pajak dengan tema Aspek Kewajiban Perpajakan PKP. Gelaran ini berlangsung di Ruang Rapat KPP Pratama Poso, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah (Rabu, 24/7).
Fokus utama kegiatan ini adalah menumbuhkan kesadaran kewajiban perpajakan PKP, khususnya pelaporan SPT Masa PPN serta memberikan bimbingan teknis update aplikasi e-Faktur versi terbaru 4.0 agar wajib pajak tidak mengalami error atau kesulitan dalam menerbitkan faktur pajaknya. Jalannya acara dipandu oleh Pelaksana Nabella Putri Lestari. Adapun narasumber yang hadir adalah Penyuluh Pajak Akhmad Tahmid Amir atau bisa disapa Kak Ata.
“Salah satu kewajiban PKP adalah menerbitkan faktur pajak,” tutur Ata. Faktur pajak ini, lanjut Ata, diperoleh melalui aplikasi e-Faktur dengan syarat PKP telah memiliki sertifikat elektronik dan telah melakukan aktivasi akun PKP.
“Setelah memiliki sertifikat elektronik, maka file-nya harus ditanam di perangkat laptop Bapak/Ibu,” tutur Ata. Ata membeberka caranya dengan membuka browser Mozilla Firefox atau Google Chrome yang biasa dipakai, kemudian di menu settings dan ketik “Certificate” atau “Sertifikat”. Setelah itu, import dan masukkan kata sandi passphrase perusahaan. Ata lalu menjelaskan bahwa perubahan yang ada pada aplikasi 4.0 adalah pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NTKU pada dashboard e-Faktur dan profil PKP.
“Kemarin saya sudah coba update dan unduh aplikasi baru Pak, namun histori faktur pajak saya hilang,” tanya salah satu peserta.
Mendengar pertanyaan itu, Ata menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan wajib pajak tidak melakukan copy database yaitu folder db dan folder backup pada aplikasi e-faktur 3.2 ke folder aplikasi e-faktur 4.0. Selain memberikan bimbingan update aplikasi, Ata mengulas kembali tata cara pelaporan SPT Masa PPN melalui laman web-efaktur.pajak.go.id.
“SPT Masa PPN perlu dilaporkan walaupun nihil,” tutur Ata. Caranya, lanjut Ata, adalah dengan login akun, posting SPT, isi detail SPT, pengisian SPT induk lalu klik lapor dan unduh BPE.
Salah satu peserta lalu menanyakan mengapa NTPN yang diajukan selalu ditolak, hingga membuatnya belum bisa lapor untuk bulan kemarin.
“Oh itu karena ada kesalahan di masa pajaknya Kak,” jawab Ata. Kemudian, Ata mengecek pelaporan detail SPT wajib pajak tersebut dan mencocokkan dengan faktur pajak yang telah diinput sebelumnya. Ditemukan bahwa masa pajaknya yang berbeda.
“Kalau sudah terlanjur dibayar pada kode billing yang salah karena antara tanggal masa pajak tidak sesuai dengan faktur pajak, maka perlu pemindahbukuan,” terang Ata.
Materi ditutup dengan pengenalan layanan konsultasi secara online melalui wa sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir apabila terkendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views