Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyelenggarakan acara Kelas Pajak dengan tema Aspek Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta Bimbingan Teknis Pembaharuan Aplikasi e-Faktur 4.0 (Kamis, 25/7). Acara ini mengundang tiga puluh Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP sejak bulan awal tahun 2024. Program edukatif ini berada di Ruang Rapat KPP Pratama Poso, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah.
Kelas Pajak ini berlangsung selama tiga jam, dari pukul 09.30 sampai dengan 12.30 WITA. Kegiatan dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Nabella Putri Lestari. Adapun narasumber yang hadir adalah Penyuluh Pajak Akhmad Tahmid Amir atau bisa disapa Kak Ata. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyaksikan video arahan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan dilanjutkan dengan penjelasan materi.
Ata mengawali materi dengan menjelaskan empat kewajiban PKP yaitu memungut PPN dan PPnBM yang terutang, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan pajak yang masih harus dibayar, serta melaporkan perhitungan pajak dalam SPT Masa PPN.
“Syarat PKP agar dapat menerbitkan faktur pajak adalah memiliki sertifikat elektronik,” tutur Ata. Selain itu, lanjut Ata, PKP juga perlu melakukan aktivasi akun PKP dan mengambil Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi e-Nofa yang dapat diakses pada laman efaktur.pajak.go.id.
“Pak, apakah sertifikat elektronik ada masa berlakunya?,” tanya salah seorang peserta.
Menanggapi pertanyaan, Ata menjelaskan bahwa sertifikat elektronik memang memiliki masa berlaku yaitu dua tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diterbitkan. Adapun syarat perpanjangan sertifikat elektronik adalah fotocopy Akta, KTP dan KK, wajib lapor SPT Tahunan dua tahun terakhir, stempel perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya.
“Perubahan aplikasi e-faktur versi 4.0 adalah adanya penambahan informasi NPWP 16 Digit,” jelas Ata melanjutkan materi. Hal ini terdapat pula pada aplikasi e-nofa.
“Instalasi aplikasi versi 4.0 memerlukan database e-faktur versi 3.2 yang dicopy ke folder versi 4.0,” terang Ata. Ata menambahkan pula bahwa bagi PKP baru perlu registrasi untuk dapat menjalankan Etaxinvoice.exe.
“Pak, saya kemarin salah buat kode billing masa pajaknya salah, bagaimana ya Pak?” tanya salah satu peserta.
Ata menjelaskan bahwa apabila belum dibayar, maka bisa membuat kode billing yang baru. Namun, dalam hal sudah dilakukan pembayaran maka perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Acara ditutup dengan pemberian nomor layanan konsultasi online dan pengisian survey kepuasan kepada wajib pajak.
“Saya sangat berterima kasih dengan KPP Pratama Poso karena saya lebih mengerti bagaimana menerbitkan faktur pajak dan bagaimana melapor PPN dengan tepat waktu,” ujar salah seorang wajib pajak yang menceritakan kesannya mengikuti kegiatan ini.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views