Mataram, 14 Agustus 2024 – Bertempat di Eflbelly Café & Resto, pada kegiatan Media Briefing OJK NTB Bersama Lembaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) NTB kepada Wartawan Ekonomi dan Bisnis (Ekbis) NTB, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Bapak Samingun menyampaikan perkembangan penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 periode Januari s.d. Juli 2024.
Lingkungan Kerja Kanwil DJP Nusa Tenggara meliputi Provinsi NTB dan NTT. Khusus Provinsi NTB, sampai dengan periode Januari s.d. Mei 2024, penerimaan pajak pada Provinsi NTB tumbuh positif 33,35% dengan merealisasikan capaian penerimaan pajak sebesar Rp 2,38 Triliun atau 54,78% dari target sampai dengan akhir tahun 2024 yaitu Rp 4,35 Triliun
Penerimaan pajak per Jenis pajak untuk periode Januari s.d. Juli 2024 didominasi dari penerimaan Pajak Penghasilan dengan capaian sebesar Rp 1,56 Triliun dengan peranan 65,14% dari target Rp 2,3 T yang menunjukkan pertumbuhan positif 37%.
Untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di Provinsi NTB mengalami pertumbuhan positif. Sektor usaha yang penerimaannya paling tinggi yaitu berada pada sektor Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan pajak Rp 670,87 Miliar dengan peranan 28,28%. Kemudian dilanjutkan oleh sektor Pertambangan sebesar Rp 458,21 Miliar dengan peranan 19,31%. Selanjutnya, sektor yang menduduki peringkat ketiga pada penerimaan pajak di Provinsi NTB yaitu Sektor Perdagangan dengan penerimaan sebesar Rp 304,39 Miliar dan peranan 12,83%.
Seiringan dengan pertumbuhan positif atas penerimaan perpajakan di Prov. NTB, pertumbuhan positif juga terjadi pada tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun 2023 yaitu tumbuh positif 17,65%. Jumlah tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 di Prov. NTB sampai dengan 31 Juli 2024 telah mencapai 209.453 pelaporan SPT Tahunan Pajak dengan capaian 111% dari total target pelaporan kepatuhan SPT Tahunan 189.333 pelaporan SPT Tahunan Pajak.
Bapak Samingun mengajak seluruh Masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. NIK akan dapat digunakan sebagai Single Identify Number (SIN) yang diharapkan memudahkan Wajib Pajak maupun Masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan ataupun non perpajakan.
Saat penutupan paparan oleh DJP, Bapak Samingun menyampaikan terima kasih atas penyampaian kepatuhan sukarela oleh Wajib Pajak di Provinsi NTB. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan para wajib pajak, serta segala layanan tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
***
#PajakKuatAPBNSehat
I Gede Wirawiweka
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara
✆ : (0370) 647862
📱: pajaknusra
Narahubung Media:

- 65 views