Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan one on one di lokasi tempat usaha wajib pajak yang beralamat di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar (Kamis, 27/6).
Wajib pajak yang dikunjungi adalah wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih dari Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Edukasi Perpajakan yang memiliki risiko kepatuhan tinggi.
Wajib pajak mempunyai usaha di bidang penjualan oli dan pelumas sepeda motor, sparepart sepeda motor, bengkel mobil dan penjualan aksesoris mobil, dan karaoke di wilayah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Berdasarkan hasil wawancara dengan wajib pajak, diperoleh informasi dan keterangan bahwa usaha telah berjalan sejak tahun 2021 dengan omzet ditaksir melebihi Rp500 juta dalam setahun serta mempunyai tunggakan pajak.
Mengetahui hal tersebut, Creschenthum Srimariastuti Boroh selaku Kepala KP2KP Takalar yang didampingi oleh Andi Rukminah Sabariah Basri memberikan penjelasan tentang pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki akumulasi penghasilan atau peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenakan pajak penghasilan. Karena omzet Bapak telah melebihi batas omzet Rp500 juta, Bapak wajib melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak penghasilan final sebesar 0.5% dari omzet yang telah dikurangi Rp500 juta serta melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” jelas Creschenthum.
Setelah menerima penjelasan dari Kepala KP2KP Takalar, wajib pajak bersedia melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai keterangannya yang termasuk pada kelompok UMKM dan melakukan pelunasan atas tagihan pajaknya. Andi dengan sigap kemudian memberikan asistensi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan membuat kode billing pembayaran melalui gadget (gawai) yang dimiliki oleh wajib pajak dan melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui laman djponline@pajak.go.id.
KP2KP Takalar berharap agar dapat membimbing wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sebagai upaya membangun kesadaran pajak di Kabupaten Takalar.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views