Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU yang dilakukan secara daring melalui kanal siaran langsung aplikasi Instagram dari Ruang Rapat lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat (Senin, 8/7). Pemberian sosialisasi dilaksanakan oleh tim Fungsional Penyuluh Pajak Ridwan Yugo dan Muhammad Zawawi.

Zawawi  menyampaikan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Data Identitas Tunggal atau Satu Data Indonesia dengan mewujudkan program pemadanan NIK sebagai NPWP.  Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 diatur bahwa NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU.

Terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak menggunakan NIK yaitu berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain yang meliputi pendaftaran wajib pajak (e-Registration); akun profil wajib pajak (dalam pajak.go.id); informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP); penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26); penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot Unifikasi); penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah; dan terakhir layanan pengajuan keberatan (e-Objection).

Penambahan layanan administrasi lainnya yang dapat memanfaatkan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU serta NPWP 15 Digit akan diumumkan secara bertahap oleh DJP. Sementara layanan administrasi yang belum dapat menggunakan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU hanya dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NPWP 15 Digit.

Ridwan menyampaikan bahwa adanya PER-6/PJ/2024  memberikan kepastian hukum untuk kemudahan pelayanan dan efisiensi waktu bagi wajib pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan.  Ridwan mengharapkan agar melalui kegiatan ini wajib pajak dapat teredukasi dan memahami dengan baik terkait PER-6/PJ/2024 serta meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Arin Adinda
Kontributor Foto: Sefy Ilmiati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.