“Kami mengundang kantor pajak untuk memberikan sosialisasi yang dihadiri oleh pejabat dan anggota DPRD Kab. Gowa, agar menjawab dan menyamakan persepsi terkait hasil rapat yang sudah kami laksanakan,”ungkap Muh Idil, Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa didampingi oleh Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan sosialisasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa (Rabu, 3/7).

Dalam kegiatan tersebut, Dian Darmawan dan Tulus Dwi Atmanto, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng, menjelaskan mengenai tata cara pemotongan PPh 21 bagi bendahara serta petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh 21 menggunakan penghitungan terbaru Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Dalam paparannya Dian Darmawan menyampaikan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan pemotongan PPh 21, perhitungan TER ini hadir untuk memberikan kesederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak. “Dengan skema TER ini penghasilan bruto cukup dikalikan dengan tarif efektif yang telah disesuaikan dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pegawai untuk PPh 21 terutang masa Januari hingga November dan mengitung kembali komponen pengurang dan sebagainya diakhir tahun,” jelas Dian Darmawan.

Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, KP2KP Sungguminasa berharap dapat memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi serta memudahkan wajib pajak dalam melakukan perhitungan pemotongan PPh 21 kedepannya.

 

Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila
Kontributor Foto: Muh. Aslam Sumba
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.