Wajib Pajak melakukan konsultasi terkait instalasi aplikasi terbaru e-Faktur 4.0 bersama dengan Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Senin, 22/7). Wajib pajak tersebut sudah biasa membuat e-Faktur secara mandiri, tetapi wajib pajak mengaku tidak bisa mengakses aplikasi e-Faktur.

“Pak, saya dengar aplikasi e-Faktur sudah ada versi baru ya?” tanya wajib pajak kepada petugas pajak. Kemudian petugas pajak menjelaskan kepada wajib pajak bahwa aplikasi terbaru e-Faktur sudah bisa mulai digunakan mulai tanggal 20 Juli 2024. Dengan dirilisnya aplikasi e-Faktur yang terbaru tersebut maka aplikasi e-Faktur versi 3.2 tidak lagi dapat digunakan.

“Oh pantas Pak, saya akses aplikasi e-Faktur kok tidak bisa ternyata sudah update ya,” jelas wajib pajak. Petugas pajak kemudian membantu mengunduh dan menginstal aplikasi e-Faktur yang baru di laptop pribadi milik wajib pajak. Setelah proses instalasi selesai, petugas pajak kemudian meminta wajib pajak untuk mencoba login di aplikasi e-Faktur yang baru, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak tidak memiliki kendala pada saat login di aplikasi terbaru.

Tidak hanya itu, petugas pajak juga membantu melakukan back up data e-Faktur agar data yang sudah tersimpan di aplikasi lama bisa berpindah di aplikasi e-Faktur yang terbaru. Setelah sesi konsultasi selesai, wajib pajak kemudian berpamitan kepada petugas pajak.

 

Pewarta: Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Dandun Aji wisnu w

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.