Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pengadilan Agama Limboto, Kabupaten Gorontalo (Kamis, 1/8). Kunjungan kerja kali ini dilakukan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah berlaku sejak 1 Juli 2024.
Kepala KP2KP Limboto Anwar mendapat sambutan hangat dari Kepala Subbagian (Kasubbag) Kepegawaian Pengadilan Agama Limboto Sutrisno dan melaksanakan koordinasi di Ruang Tamu Pengadilan Agama Limboto. Dalam koordinasi ini, Anwar menyampaikan bahwa kini kebijakan NIK menjadi NPWP telah berlaku dan meminta bantuan kerja sama dari Pengadilan Agama Limboto untuk memastikan setiap pegawai Pengadilan Agama Limboto telah melaksanakan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Selanjutnya, Anwar juga menyampaikan dampak apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, yaitu dianggap belum memiliki NPWP.
“Karena NIK menjadi NPWP ini sudah berlaku, pegawai yang belum melakukan pemadanan atau yang NPWP-nya belum valid dengan NIK bisa dianggap belum mempunyai NPWP. Konsekuensi apabila dianggap tidak memiliki NPWP, yaitu pemotongan pajak penghasilan menjadi lebih besar,” jelas Anwar.
Sutrisno memberikan tanggapan yang positif dan menyampaikan bahwa akan melakukan pengecekkan ulang terhadap setiap pegawai untuk memastikan bahwa setiap pegawai telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Koordinasi ini berjalan dengan baik. Anwar berharap kunjungan ini dapat memperkuat kerja sama Pajak Limboto dengan Pengadilan Agama Limboto.
Pewarta: Niken Widyastuti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Pengadilan Agama Limboto |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views