Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan ke Desa Monggonit, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Jumat, 9/8). Tujuan kunjungan kali ini adalah untuk mengklarifikasi data pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta optimalisasi pembayaran pajak.
Dua petugas yang ditugaskan oleh KPP Pratama Tolitoli, Said dan Reza, disambut baik oleh Kepala Desa Monggonit, Yahya Batalipu. Said kemudian melakukan wawancara terkait bagaimana pengelolaan dana desa Monggonit. Yahya beserta staf cukup kooperatif dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Said.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Desa Monggonit, Said kemudian memberikan penjelasan terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan atas dana desa Monggonit. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara desa diwajibkan melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja desa yang bersumber dari Dana Desa.
Said juga menyakan apakah terdapat kendala yang dialami terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Desa Monggonit. Yahya lalu menjelaskan, "Bendahara desa sering mengalami kesulitan membedakan belanja mana yang harus dipungut pajak dan mana yang tidak perlu dipungut. Selain itu, sering terjadi pergantian bendahara tanpa adanya pelatihan bagi bendahara baru."
Menanggapi hal tersebut, Said kembali memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak dana desa dan segera memberikan kontak layanan konsultasi perpajakan KPP Pratama Tolitoli. Setelah mendengarkan penjelasan dari Said, Yahya berkomitmen untuk taat terhadap kewajiban perpajakan dana desa Monggonit.
Pewarta: Pratiwi Indarti |
Kontributor Foto: Said Rachmat H |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views