Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan koordinasi dan diskusi terkait pengumpulan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo (Selasa, 23/7). Diskusi ini merupakan tindak lanjut Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Nomor ND-1389/WPJ.16/2024 terkait konsolidasi data ILAP pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala KP2KP Limboto Anwar ditemui langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan Daerah Zulkifli di ruang kerjanya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama Pemda Kabupaten Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah yang telah menjalankan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) berupa pengumpulan data ILAP,” tutur Anwar.

Anwar menambahkan, dalam PKS tersebut diharapkan Pemda terkait dapat memberikan data potensi daerah sesuai dengan format data yang telah ditentukan, sehingga dapat diolah lebih lanjut untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat dan tentunya juga akan bermanfaat bagi peningkatan pajak asli daerah. Dalam data ILAP tersebut akan dapat diketahui berapa potensi pajak yang masih dapat ditingkatkan sekaligus akan menambah basis data wajib pajak baik melalui kegiatan intensifikasi maupun ektensifikasi perpajakan.

Mendengar hal tersebut, Zulkifli menjelaskan bahwa Pemda sangat berterima kasih atas bantuan dari pemerintah pusat melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini rutin diterima oleh Pemda dari pembayaran pajak yang diadministrasikan oleh kantor pajak.

“Dengan data ILAP ini, kami berharap dapat mendukung upaya kantor pajak dalam mengamankan penerimaan pajak tahun 2024 yang tentunya akan berimbas pula pada APBD,” tuturnya.

Dalam diskusi tersebut, Kantor Pajak dan Badan Pendapatan Daerah sepakat untuk lebih mempererat bentuk kerja sama dan sinergi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah melalui kegiatan pengawasan bersama. Tak hanya itu, kunjungan ke lokasi wajib pajak juga diperlukan untuk update profile dan mengetahui secara langsung potensi pajak apa yang masih dapat dioptimalkan. Hal ini penting untuk meminimalisir potensial loss atas objek pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

Kegiatan pengawasan bersama ini rencananya dilakukan oleh account representative, juru sita pajak negara, serta petugas pemungut pajak daerah dengan memprioritaskan wajib pajak yang belum terawasi secara optimal.

 

Pewarta: Anwar
Kontributor Foto: Jose Saragih
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.