Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu telah melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) untuk Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2024 (Kamis, 25/7). Bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu serta Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, acara penting ini diadakan di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Penandatanganan BAR tersebut melibatkan Kepala KPP Pratama Kotamobagu Novi Munarianto, Plh. Kepala KPPN Kotamobagu Jan Jack Rasubala, dan Kepala BPKD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Awaludin Manangin. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin setiap semester yang dilakukan untuk memastikan akurasi dan kesesuaian antara pajak pusat yang disetorkan ke kas negara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rekonsiliasi ini berfungsi untuk memverifikasi data penyetoran pajak pusat dan memastikan bahwa seluruh transaksi tercatat dengan benar dalam sistem keuangan negara.
Dalam sambutannya, Novi Munarianto menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Bolaang Mongondow Utara atas kerja sama yang baik dalam proses rekonsiliasi ini. Novi menekankan bahwa kegiatan ini berperan penting dalam mencapai target penerimaan negara melalui penyetoran pajak.
“Dengan diadakannya rekonsiliasi ini, kami berharap dapat memperkuat sinergi antara KPP Pratama Kotamobagu, KPPN Kotamobagu, dan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara. Ini adalah langkah penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui pajak pusat,” ujar Novi Munarianto.
Rekonsiliasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Penyaluran Dana Bagi Hasil dilakukan setelah pemerintah daerah menyerahkan laporan kinerja berupa BAR atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan sinergi antara institusi pemerintahan, serta mempercepat realisasi target penerimaan negara dan mengidentifikasi potensi penyetoran pajak dari wilayah setempat.
Pewarta: Erik Apriyanti |
Kontributor Foto: Akhmad Rifqi Raissa |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views