Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari  lembaga jasa keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan (LK) sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan,” ungkap Dedik Herry Susetyo, fungsional penyuluh pajak saat memberikan Sosialisasi Automatic Exchange of Information (AEoI) di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Denpasar (Selasa, 23/7).

Kegiatan ini dilangsungkan guna mengingatkan kembali para pelaku jasa keuangan bahwa penyampaian laporan informasi keuangan itu wajib dilaksanakan oleh LJK tanpa terkecuali.

Dedik menjelaskan bahwa terdapat 123 negara yang telah menyepakati perjanjian perpajakan internasional dan salah satunya adalah Indonesia. “Indonesia tergabung dalam 123 negara yang sepakat atas pertukaran informasi perpajakan internasional. Maka dari itu, Bapak/Ibu pengurus setiap LJK wajib mematuhi ketentuan yang berlaku terkait perpajakan,” pungkas Dedik.

Dedik juga menegaskan bahwa apabila terdapat LJK yang tidak menyampaikan laporan melalui aplikasi EoI atau dengan sengaja membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya, LJK tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Pewarta:Gede Wahyu Mardana
Kontributor Foto: Arya Mebinda Pratama D
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.