Pengusaha Kena Pajak (PKP) CV ME mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kraksaan (Senin, 22/7). Kedatangan tersebut bertujuan untuk memperbarui aplikasi e-Faktur Desktop Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas peluncuran resmi aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0 oleh DJP pada tanggal 12 Juli 2024 silam.
Pembaruan aplikasi e-Faktur Desktop DJP ini bertujuan untuk mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0, e-Faktur Web Base, dan e-Nofa. Dengan adanya perubahan signifikan ini, CV ME merasa perlu untuk segera melakukan pembaruan agar dapat terus menggunakan aplikasi dengan lancar dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Warda yang bertindak sebagai admin dari CV ME menyampaikan bahwa kehadirannya di KP2KP Kraksaan adalah untuk melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur Desktop yang digunakan oleh perusahaannya. “Begini Mas. Terkait dengan rilis aplikasi e-Faktur Desktop yang baru, mohon untuk dibantu untuk melakukan update-nya, karena saya sudah coba, namun tidak berhasil,” ujarnya saat ditemui di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Kraksaan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana KP2KP Kraksaan Sulthon Hanafi memberikan penjelasan mendetail mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan update. “Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi e-Faktur Desktop versi terbaru dari situs resmi DJP. Setelah itu, memastikan bahwa data pada aplikasi versi sebelumnya sudah tersimpan dengan baik. Kemudian, instalasi aplikasi versi terbaru dapat dilakukan dengan mengikuti panduan yang ada pada situs resmi DJP tersebut,” jelas Sulthon sambil membantu PKP tersebut melakukan update e-Faktur Desktop.
Sulthon juga menekankan pentingnya back up data sebelum melakukan update. “Pastikan data yang ada di aplikasi lama sudah di-back up terlebih dahulu. Ini penting untuk menghindari kehilangan data selama proses update. Selain itu, dikhawatirkan juga dalam proses update terjadi kegagalan, sehingga menyebabkan data hilang,” tambahnya.
Fitur baru yang diperkenalkan dalam versi 4.0 ini termasuk penggunaan NPWP 16 digit, informasi NITKU, update cetakan faktur pajak keluaran, update cetakan retur faktur pajak masukan, dan penambahan watermark cetakan Surat Pemberitahuan (SPT). Oleh karena itu, Wajib Pajak Orang Pribadi diharuskan sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP saat aplikasi e-Faktur 4.0 telah resmi digunakan.
Dengan pembaruan ini, DJP berharap bahwa para PKP dapat segera melakukan update e-Faktur Desktop ke versi 4.0 agar tidak terkendala dalam melakukan administrasi perpajakan. DJP menekankan bahwa ketepatan waktu dalam melakukan update ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh transaksi perpajakan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keterlambatan dalam melakukan update dapat mengakibatkan berbagai kendala, seperti kesulitan dalam penerbitan faktur pajak. Oleh karena itu, DJP mengimbau kepada seluruh PKP untuk segera mengunduh dan menginstal aplikasi e-Faktur Desktop versi terbaru, serta memastikan bahwa seluruh data telah di-back up dengan baik sebelum memulai proses update.
Dalam hal PKP mengalami kesulitan dalam proses update tersebut, PKP dapat berkonsultasi secara daring melalui Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Pewarta: Sulthon Hanafi |
Kontributor Foto: Anisa Fitriani |
Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 87 views