Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta penuhi undangan Hukum Online untuk menjadi narasumber dalam Pelatihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Perempuan yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Yogyakarta (Kamis, 13/6). Kegiatan yang berhasil menarik puluhan pelaku UMKM perempuan di Kota Yogyakarta ini merupakan hasil kerja sama antara Hukum Online dengan beberapa instansi seperti KPP Pratama Yogyakarta dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta Intan Atika Puspaningtyas dan Arifah Nurwijayanti menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan untuk perempuan, khususnya UMKM.
“UMKM baik pribadi maupun badan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, wajib pula melakukan pencatatan omzet bulanan UMKM untuk mengetahui nilai pajak penghasilan yang harus dibayarkan serta sebagai data penghasilan yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan,” jelas Intan.
Intan juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tarif pajak UMKM yang omzetnya melebihi Rp500 juta adalah 0,5%. Jika belum mencapai batas omzet tersebut, maka UMKM berhak atas tarif pajak 0%.
Setelah menyampaikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban UMKM secara umum, Arifah memaparkan materi mengenai keistimewaan NPWP perempuan sebagai istri dalam keluarga.
“Perempuan itu istimewa dari sisi perpajakan. Keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi sehingga istri tidak wajib memiliki NPWP. Yang wajib memiliki NPWP adalah suami sebagai kepala keluarga,” jelas Arifah.
Arifah menyebutkan bahwa istri dapat bergabung NPWP dengan suami sehingga dalam administratif perpajakan, istri cukup menggunakan NPWP suami. Apabila kondisi yang terjadi demikian, pelaporan penghasilan UMKM digabungkan dengan pelaporan penghasilan suami dalam satu laporan, yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan suami.
“Akan tetapi, istri juga dapat memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami,” imbuh Arifah.
Dalam perpajakan, perempuan yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami disebut MT (Memilih Terpisah). Jika wajib pajak memilih MT, NPWP istri dan suami akan berbeda nomor.
“Jika memilih NPWP terpisah, maka Ibu-Ibu wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara terpisah dari pelaporan SPT Tahunan suami,” pungkas Arifah.
Para peserta yang semuanya adalah wanita sangat antusias pada sesi diskusi dan tanya jawab perpajakan. Ada yang menanggapi materi dan ada juga yang bertanya tentang kelebihan atau kekurangan jika seorang wanita atau istri memilih untuk memiliki NPWP terpisah dengan suaminya.
Pada penghujung acara, dengan adanya kegiatan ini, Intan berharap pelaku UMKM terutama perempuan agar dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Tim Hukum Online |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views