Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menjadi narasumber dalam acara Penyuluhan Literasi Hukum yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Selasa, 11/6). Kepala Seksi Pengawasan III Ahmad Fahrul, Account Representative Elly Rosita Dewi Harjanti, dan Asisten Penyuluh Pajak Arifah Nurwijayanti mewakili KPP Pratama Yogyakarta dalam menghadiri acara yang bertempat di Grage Business Hotel Yogyakarta ini.
Sebanyak 60 pengusaha mikro Kota Yogyakarta mengikuti kegiatan edukasi terkait pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pengembangan usaha melalui perjanjian kontrak kerja, serta kewajiban perpajakan UMKM tersebut.
Fahrul menegaskan pentingnya bagi pengusaha untuk sadar pajak sebagai salah satu bentuk tertib hukum negara dan sebagai wujud kontribusi kepada negara. Jika terdapat kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, wajib pajak tidak perlu sungkan untuk datang ke KPP atau menghubungi petugas pajak.
“Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir. Kami memastikan bahwa petugas pajak siap siaga membantu memberikan pelayanan, mulai dari konsultasi perpajakan, asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” tutur Fahrul.
Arifah memaparkan materi tentang kewajiban perpajakan bagi UMKM, kemudahan pajak bagi UMKM dengan adanya skema PPh Final peredaran bruto tertentu, dan batasan pendapatan yang dikenai pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan skema pajak bagi UMKM. Sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, tarif pajak UMKM Orang Pribadi yang omzetnya melebihi Rp500 juta adalah 0,5%. Jika belum mencapai batas omzet tersebut, maka tarif pajaknya masih 0%,” jelas Arifah.
Kewajiban perpajakan dimulai ketika pendaftaran NPWP. Elly memberikan penjelasan mengenai tata cara pendaftaran NPWP.
“Pendaftaran NPWP kini tidak perlu datang ke kantor pajak. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id. Setelah mendaftar melalui akun e-Reg, tahap selanjutnya adalah mengisi formulir yang diperlukan seperti data diri dan data penghasilan, kemudian NPWP sudah dapat diperoleh,” jelas Elly.
Elly selanjutnya menjelaskan satu per satu langkah pendaftaran NPWP melalui ereg.pajak.go.id.
Kegiatan penyuluhan berjalan dengan lancar dan pada penghujung acara, Elly mengingatkan kembali agar peserta yang belum memiliki NPWP dapat segera melakukan pendaftaran melalui laman ereg.pajak.go.id sesuai tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Arifah Nurwijayanti, Elly Rosita Dewi Harjanti |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 views