Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman mengadakan penyuluhan kepada para Pengelola Keuangan Desa Pariaman Utara mengenai e-Bupot Unifikasi serta tata cara pengajuan sertifikat elektronik. Acara ini berlangsung di Kantor Camat Pariaman Utara pada pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB (Rabu, 17/7).
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para Pengelola Keuangan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi melalui menu e-Bupot Unifikasi di djponline.pajak.go.id.
e-Bupot Unifikasi adalah dokumen elektronik yang menjadi bukti atas pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dalam SPT masa PPh Unifikasi. Penggunaan e-Bupot Unifikasi memudahkan wajib pajak dalam membuat, menerbitkan, mengadministrasikan bukti pemotongan pajak secara elektronik dan terintegrasi, serta membantu memastikan bukti potong yang dibuat sudah akurat dan benar. Wajib Pajak dapat membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak, termasuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Pengelola Keuangan yang ingin menggunakan e-Bupot Unifikasi harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikat elektronik. Permohonan sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik serta melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.
KP2KP Pariaman berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi Pengelola Keuangan terkait kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Harry Mulia Harianja |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views