Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melaksanakan kegiatan edukasi terkait aspek perpajakan koperasi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai di Aula Kyriad Hotel Sadurengas, Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Senin, 8/7).

Sejumlah 16 wajib pajak yang terdiri atas koperasi dan perusahaan hadir di acara sosialisasi yang digagas Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yang bertajuk “Pertemuan Pembinaan Kemitraan dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman tentang Kemitraan, Tata Kelola Perkoperasian, dan Perpajakan di Kabupaten Paser”.

Sosialisasi berlangsung mulai pukul 09.00 WITA dengan pembukaan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur selaku panitia penyelenggara.

Penyuluh KPP Pratama Penajam Ryan Anggi Siahaan berkesempatan menjadi narasumber dengan materi Aspek Perpajakan Koperasi. “Koperasi merupakan Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 25/29 Badan atau PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujar Ryan.

Selanjutnya Ryan menyampaikan materi terkait PMK-197/PMK.03/2013. “Pengusaha Kecil merupakan pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,” ujar Ryan.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Ryan berharap terciptanya sinergi antara dinas terkait dan wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya. Kegiatan ditutup pada pukul 16.30 WITA dengan sesi foto bersama.

Pewarta: Ryan Anggi Siahaan
Kontributor Foto: Ryan Anggi Siahaan
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.