Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Sambas mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sambas di Jalan Pembangunan, Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dalam rangka peningkatan kerja sama kelembagaan (Senin, 10/6). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjalin sinergi atas kegiatan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Sambas.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Sambas Hendra menyampaikan bahwa telah ditemukan database yang berbeda atas Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) yang digunakan oleh wajib pajak saat mendafarkan diri sebagai wajib pajak dan yang digunakan dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan selama ini. Perbedaan data wajib pajak pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan sistem Dukcapil tersebut meliputi NIK, nomor KK, jenis pekerjaan/Kode Lapangan Usaha (KLU), maupun alamat terdaftar, sehingga perlu dilakukan pemadanan database kependudukan Dukcapil.
“Koordinasi yang dilakukan oleh KP2KP Sambas ini merupakan salah satu upaya antisipasi apabila nantinya ada beberapa wajib pajak yang tidak dapat melakukan pemutakhiran data NIK dan NPWP secara mandiri. Penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku pada bulan Juli 2024, bersamaan dengan implementasi sistem informasi perpajakan terbaru DJP yaitu Core Tax Administration System (CTAS). Integrasi NIK sebagai NPWP akan sangat memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan,“ jelas Hendra dalam pertemuan itu.
Selanjutnya, Hendra mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sambas yang memiliki NPWP agar segera melakukan pemutakhiran profil baik secara daring maupun luring dengan langsung datang ke KP2KP Sambas. Hendra berharap semua masyarakat wilayah Kabupaten Sambas sudah tervalidasi pemadanan NIK-NPWP-nya karena hal tersebut akan memudahkan pelayanan perpajakan dalam segala hal nantinya. “Masyarakat dapat dengan mudah melakukan updating profil melalui DJP Online atau datang langsung ke kantor pajak dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan validasi oleh petugas pajak,” tutur Hendra pada akhir kunjungan.
Pewarta: Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: Dea Janisya |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 views