Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan edukasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sosialisasi ini ditujukan kepada Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KP2KP Parigi, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Senin, 8/7).
Pemateri pada kegiatan edukasi ini adalah Kepala KP2KP Parigi Anang Septiono Irawan dan Penyuluh Pajak Januar Christian. Sesuai tema kegiatan, materi seputar TER ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan yang yang menjadi jujukan pada materi edukasi ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam memberikan materi, Anang menjelaskan bahwa TER ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan hanya cara menggunakan tarif pemotongannya yang berbeda dari sebelumnya.
“Penghitungan tarif TER sudah ditentukan dalam tabel. Saat menggunakan tarif tersebut, nanti sudah dibantu dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang bisa diakses melalui situs DJP Online, di laman yang sama yang digunakan untuk pembuatan kode billing,” jelas Januar. Januar menambahkan bahwa tarif TER ini tidak perlu dihapalkan, yang perlu diperhatikan adalah pegawai tersebut masuk ke kategori mana, apakah TER A, TER B Atau TER C
Dengan adanya kegiatan edukasi ini, Anang dan Januar berharap para bendahara dapat terbantu dalam memahami peraturan TER PPh Pasal 21. Anang juga mempersilakan bendahara untuk tidak segan berkonsultasi ke KP2KP Parigi baik secara daring maupun datang langsung ke kantor pajak.
Pewarta: Salsa Grandis Sains |
Kontributor Foto: Inez Rahajeng A. |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views