Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) kembali mengunggah episode terbaru SELITER (Selasa Literasi) pada laman instagram. SELITER merupakan program edukasi tidak langsung dua arah berupa siaran langsung yang diadakan setiap Selasa minggu ketiga, Jakarta (Selasa, 16/7).

Episode kali ini mendiskusikan tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mendukung program satu data indonesia, yang diwujudkan dalam program pemadanan sebagai NPWP. NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak 14 Juli 2022 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 136 Tahun 2023. Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh WP OP Non Penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Pada 1 Juli 2024, berlaku Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan. Tujuan penerbitan ketentuan tersebut diawali untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi WP OP, sehingga perlu aturan yang mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Pembahasan lebih rinci mengenai PER-06 NIK-NPWP ini dapat disimak secara lengkap melalui laman instagram Kanwil DJP Wajib Pajak Besar @pajakwpbesar atau melalui tautan berikut https://www.instagram.com/p/C9ebutpMesK/.

 

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Nur Syifa Retno Utami
Editor: Firman Raharja

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.