Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto melaksanakan kunjungan ke virtual office di Grand Slipi Tower (Jumat, 12/7). Dalam kunjungannya Budi Susanto beserta tim mengadakan diskusi bersama penyelenggara virtual office dalam rangka mitigasi permasalahan perpajakan terkait penggunaan virtual office.
Virtual office adalah konsep di mana sebuah perusahaan atau individu dapat memiliki alamat kantor yang resmi tanpa harus secara fisik menyewa atau memiliki ruang kantor yang permanen. Ini memungkinkan bisnis atau profesional untuk memiliki identitas kantor yang tetap, meskipun sebenarnya mereka mungkin tidak berada di lokasi tersebut secara fisik.
Virtual office umumnya menawarkan berbagai layanan administratif dan dukungan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, seperti penggunaan alamat bisnis prestisius, layanan telepon yang diarahkan, penerimaan surat dan paket, serta akses ke ruang rapat atau fasilitas lainnya untuk digunakan sesuai kebutuhan.
Virtual office sering digunakan oleh startup, perusahaan kecil, pekerja lepas, atau perusahaan multinasional yang ingin menjangkau pasar baru tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk sewa kantor fisik. Ini juga merupakan solusi fleksibel bagi pekerja yang bekerja dari jarak jauh atau memiliki jadwal yang tidak teratur.
Budi menyampaikan permasalahan yang paling sering terjadi adalah perusahaan meninggalkan virtual office tanpa diketahui tempat kedudukan yang baru serta penanggung jawab tidak dapat dihubungi lagi. Budi berharap penyelenggara virtual office dapat memberikan data terbaru secara periodik mengenai perubahan data pelanggan pengguna virtual office. Merespon hal tersebut, salah satu perwakilan penyelenggara, Hana, menyampaikan bahwa dari pihaknya siap bekerja sama memberikan data tersebut.
“Kami juga berharap dari pihak penyelenggara juga lebih selektif dalam menerima pelanggan baru”, tambah Budi. Budi mencontohkan ada perusahaan yang beralamat di virtual office Grand Slipi, namun seluruh pengurusnya beralamat di luar pulau, atas hal itu Budi menyatakan apabila perusahaan tidak ada kegiatan usaha maupun kegiatan manajemen yang terjadi di virtual office, maka perusahaan tidak memenuhi kriteria tempat usaha maupun tempat kedudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan. Untuk perusahaan tersebut semestinya tidak diterima untuk menggunakan virtual office.
Dalam sesi tanya jawab, penyelenggara virtual office menanyakan kapan dimulainya kewajiban lapor SPT Masa PPN, apakah ketika dikukuhkan sebagai PKP atau setelah aktivasi akun PKP. Tim KPP Palmerah menjelaskan bahwa kewajiban lapor SPT Masa PPN dimulai ketika sudah dikukuhkan sebagai PKP, sehingga disarankan agar pengajuan permohonan pengukuhan PKP bersamaan dengan permohonan aktivasi akun PKP dan permohonan sertifikat elektronik.
Pada akhir diskusi, Budi mengajak para penyelenggara virtual office untuk turut serta dalam menjaga agar ketentuan perpajakan berjalan dengan baik.
Pewarta: Krisnawan Leksono Widodo |
Kontributor Foto: Audy Ayu Salsabila |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 69 views