Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh diundang untuk memberikan sosialisasi terkait hak dan kewajiban perpajakan koperasi di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kota Payakumbuh (Kamis, 11/7). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Payakumbuh dan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Perkoperasian Pola Syariah yang berlangsung sejak Senin, 8 Juli 2024 hingga Jumat, 12 Juli 2024.
Kegiatan yang diikuti sekitar 15 koperasi syariah di Kota Payakumbuh ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Payakumbuh, Nunung Gondowati, yang turut hadir dan memberikan paparan secara langsung terkait perkembangan pembangunan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait hak dan kewajiban perpajakan koperasi oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Payakumbuh, Laudi Kurniawan, secara lugas dan menyeluruh. Penyampaian materi dilakukan dengan menarik dan interaktif sehingga meningkatkan antusiasme peserta kegiatan terutama saat sesi diskusi dan tanya jawab.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam mendukung dan memajukan koperasi di Kota Payakumbuh serta memastikan agar peserta kegiatan memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. "Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam suksesnya acara ini," ungkap Laudi di akhir kegiatan.
Pewarta:Muhammad Salsa Sidikov |
Kontributor Foto: Muhammad Salsa Sidikov |
Editor:: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views