Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melaksanakan edukasi kepada wajib pajak secara one on one dengan mengundang wajib pajak terdaftar untuk hadir langsung di KPP Madya Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 11/7).
Kegiatan edukasi one on one adalah kegiatan edukasi yang dilakukan oleh satu tim penyuluh untuk satu wajib pajak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.
Salah satu wajib pajak badan yang diundang dalam kegiatan edukasi ini adalah rekanan pemerintah yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang telah terdaftar dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2003.
Tim penyuluh kali ini terdiri atas A. Syamsuddin A., Fauziyah Ayunisa, dan Iskandar M. Hutajulu. Syamsuddin, koordinator tim penyuluh, mengapresiasi kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh wajib pajak selama ini, baik pelaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan maupun pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Semoga kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan dengan baik dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi di kemudian hari,” ujar Syamsuddin.
Selanjutnya, wajib pajak diingatkan bahwa penyampaian SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. “Benar adalah bahwa SPT yang disampaikan benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan, benar dalam penulisan, dan benar-benar sesuai dengan keadaan sebenarnya,” jelas Syamsuddin. “Lengkap adalah bahwa SPT harus diisi dengan lengkap. SPT dikatakan lengkap jika telah memuat unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Dan jelas adalah bahwa SPT harus diisi dengan jelas, dimana SPT harus melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan,” tambahnya.
Edukasi one on one ini berlangsung dengan sangat interaktif, di mana wajib pajak banyak bertanya dan berkonsultasi langsung dengan tim penyuluh. Kegiatan edukasi ini kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Edukasi dan Syamsuddin berharap agar wajib pajak dapat meningkatkan pemenuhan kewajiban perpajakannya terutama komitmen untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 karena terdapat objek pajak yang belum dilaporkan.
Pewarta: A. Syamsuddin A. |
Kontributor Foto: |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views