Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Mukomuko dan hadir sebagai narasumber dalam acara pelatihan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pengurus, pengelola, dan anggota koperasi yang berlangsung di Aula Hotel Abyan, Jalan Sultan Pesisir Baratsyah, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Kamis, 11/6).

Total terdapat 40 perwakilan unit koperasi yang berlokasi di Kabupaten Mukomuko yang menghadiri acara pelatihan yang diadakan oleh Disperindagkop ini. Adapun peserta yang hadir mulai dari koperasi yang berlokasi di Kecamatan Kota Mukomuko sampai dengan koperasi dengan letak terjauh di Kecamatan Air Rami.

Acara edukasi perpajakan dibuka oleh Denni Haryadi selaku Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menyemangati para peserta untuk mengikuti edukasi dengan antusias karena aspek perpajakan sangatlah penting untuk keberlangsungan unit koperasi di masa yang akan datang.

Para peserta edukasi dibekali dengan materi seputar aspek perpajakan koperasi mulai dari kewajiban koperasi untuk mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai dengan kewajiban untuk menghitung, membayarkan, dan melaporkan pajak yang terutang. Materi seputar aspek perpajakan koperasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Mukomuko, Tomi Wiranto.

Pada pemaparan materi, Tomi menjelaskan mengenai jenis-jenis pajak yang harus menjadi perhatian para pengurus koperasi yang antara lain: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 25/29, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi koperasi yang memiliki omzet di atas Rp.4,8 Milyar atau memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tomi juga menjelaskan aturan mengenai tarif pajak yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, apakah wajib pajak bisa menggunakan tarif 0,5%, tarif 11%, atau tarif 22% sesuai dengan omzet yang dilaporkan.

“Untuk bunga simpanan anggota koperasi orang pribadi di atas Rp.240.000 dikenakan tarif pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%, sedangkan untuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja tidak dikenakan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) lagi, namun perlu diketahui juga bagi para pengurus koperasi bahwa atas pembagian SHU tersebut tidak dapat diakui sebagai biaya sehingga tidak bisa menjadi pengurang penghasilan dari koperasi,” ujar Tomi menjelaskan pertanyaan yang sering diajukan oleh para pengurus koperasi.

Acara edukasi perpajakan kemudian ditutup dengan foto bersama dan penyerahan cinderamata oleh Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko kepada KP2KP Mukomuko. “Kami berterima kasih kepada pihak Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko karena telah memberikan kami ruang untuk menjelaskan aspek perpajakan bagi koperasi di Kabupaten Mukomuko. Kami juga berharap jika ada unit koperasi yang belum melaporkan SPT Tahunannya, bisa langsung berkonsultasi di KP2KP Mukomuko pada jam kerja”, ungkap Tomi menutup acara edukasi perpajakan.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Dheanggi Sulistyo Putri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.