Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang (Rabu, 12/6).

Petugas KPDL KP2KP Enrekang yang terdiri dari M. Syahfatras Vientino dan Luna Grasia Krista Ginting mengunjungi kantor salah satu UMKM yang menjual kerajinan tangan hasil karya masyarakat lokal. Pada kunjungan tersebut, Luna selaku petugas KPDL KP2KP Enrekang menjelaskan tujuan dilaksanakannya KPDL adalah untuk melakukan validasi data-data wajib pajak yang belum ada pada database Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, KPDL juga dapat menjadi salah satu sarana edukasi langsung kepada wajib pajak. "Selain untuk pengumpulan data, kedatangan kami juga bertujuan untuk memberi edukasi perpajakan kepada masyarakat," jelas Luna.

Kunjungan ini mendapatkan tanggapan yang positif dari wajib pajak. Geniyah selaku wajib pajak menjelaskan, dirinya sudah menyadari akan pentingnya pajak, namun belum memiliki pengetahuan yang memadai terkait pajak atas usahanya. “Saya justru sangat senang didatangi petugas pajak, karena memang saya juga sedikit bingung apakah usaha saya ada pajaknya atau tidak,” ucap Geniyah.

Menjawab pertanyaan tersebut, Luna menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, diatur bahwa atas Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. “Jadi untuk UMKM itu tidak dikenakan pajak penghasilan apabila peredaran brutonya dalam satu tahun tidak lebih dari Rp500 juta pak,” jelas Luna.

Di sisi lain, Geniyah menerima penjelasan Luna dengan baik dan mengungkapkan bahwa dirinya memiliki keinginan untuk berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Ia juga memiliki harapan agar dapat meningkatkan penjualan bisnisnya hingga memiliki omzet diatas Rp500 juta per tahun, sehingga dapat membayar pajak UMKM. 

Lewat pelaksanaan KPDL, KP2KP Enrekang berharap dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan wajib pajak, sehingga kesadaran pajak ikut meningkat.

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.