Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Ruang Rapat KPP Pratama Bulukumba, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba (Kamis, 30/5). Kegiatan bimtek ini dihadiri oleh para perwakilan dari 18 Wajib Pajak Badan yang diundang.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Mulyana selaku Kepala KPP Pratama Bulukumba dan dilanjutkan dengan paparan materi terkait PPh Pasal 21 oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba Moissa Sulistyo Hananto dan Tri Permata Ayu. “Penerapan kebijakan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya,” tutur Moissa Sulistyo Hananto memberikan penjelasan kepada peserta kegiatan. 

Moissa Sulistyo Hananto menjelaskan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Tidak hanya mempelajari teori, kegiatan kali ini juga memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak Badan untuk praktik langsung pelaporan e-Bupot PPh Pasal 21 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Desember 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Peserta kegiatan berpartisipasi aktif dengan mengajukan berbagai pertanyaan kepada Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.

KPP Pratama Bulukumba pun memberikan apresiasi berupa suvenir kepada Wajib Pajak Badan yang aktif selama kegiatan berlangsung. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPP Pratama Bulukumba berharap Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Bulukumba dapat menjalankan kewajiban pemotongan dan penyetoran perpajakan sesuai dengan aturan yang terbaru sehingga dapat mendukung penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pewarta: Addra Febriana Lukitasari
Kontributor Foto: Fabryanka Milleano Pratama Listyarko
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.