Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi mengenai pemotongan pajak terhadap seorang Karyawan PT. CRJM berinisial RT di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Rabu, 12/6). RT bertanya mengenai jumlah pemotongan pajak yang berubah dari tahun sebelumnya.
Dodik Pratama, Pelaksana KP2KP Pinrang, menjelaskan bahwa perubahan tarif tersebut terjadi karena adanya implementasi peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah nomor 58 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. “Aturan tersebut didesain untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut, aturan ini tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi wajib pajak. Sesuai yang Bapak sampaikan, Bapak termasuk dalam Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Bulanan Kategori B karena memiliki status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/2,” lengkap Dodik.
Dodik pun menyampaikan bahwa terdapat fitur baru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu kalkulator pajak. “Fitur tersebut dapat diakses melalui laman kalkulator.pajak.go.id. Fitur ini pun dikembangkan dengan memperhitungkan peraturan perpajakan terkini dan tarif yang berlaku,” tambah Dodik. Dodik pun mempraktekkan cara penggunaan kalkulator pajak.
RT menyampaikan apresiasi atas diluncurkannya fitur kalkulator pajak. "Dengan kalkulator pajak ini, semuanya jadi lebih mudah. Saya hanya perlu memasukkan beberapa detail dan kalkulator ini memberikan perkiraan yang akurat tentang berapa pajak yang harus saya bayar,” ujar RT.
Pajak Pinrang pun berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat Pinrang, sehingga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perpajakan serta memastikan kepatuhan yang lebih baik terhadap aturan pajak.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views