Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso Kembali merilis vlog terbaru dalam program “Sonyarita (Maroso Punya Cerita) Episode 3”. Melalui akun resmi Youtube Pajak Poso, topik yang dibawa adalah pelaporan SPT Masa PPN, dengan dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Nabella Putri Lestari. Vlog ini mengudara dari Ruang Rapat KPP Pratama Poso, Morowali, Sulawesi Tengah (Minggu, 30/6). Walaupun berdurasi tujuh menit, vlog ini menayangkan rekap kegiatan acara Kelas Pajak yang diakhiri dengan obrolan edukasi terkait pelaporan SPT Masa PPN.

Penyuluh Akhmad Tahmid Amir, biasa dikenal Ata, menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan setiap bulan sejak wajib pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan dalam rangka melaporkan SPT Masa PPN pada web e-Faktur yaitu perangkat, sertifikat elektronik yang masih berlaku, password dan passphrase pada aplikasi e-Nofa, serta bukti pembayaran dalam bentuk Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ataupun bukti pemindahbukuan (PBK) apabila terdapat kurang bayar.

“Untuk denda keterlambatannya berapa sih Kak Ata?” lanjut Nabella. Ata menjawab bahwa denda keterlambatan apabila dengan sengaja tidak melaporkan SPT Masa PPN adalah sebesar Rp500.000,00. Selain itu, apabila telat melakukan pembayaran maka terdapat pula sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPN.

“Untuk batas akhir pelaporannya adalah paling lambat akhir bulan berikutnya,” tutup Ata mengakhiri sesi diskusi.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.