Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III berkolaborasi dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Pusat Jawa Barat III serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Babat melakukan edukasi perpajakan secara daring melalui siaran langsung Instagram (Instagram live), Bogor (Kamis, 27/6).
Dalam acara Talkshow SAPA JABAR (Sarasehan Pajak Jabar) ini, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Fitria Murty menyampaikan bahwa DJP sedang mempersiapkan Core Tax Administration System (CTAS) atau biasa disebut Coretax untuk mendukung transformasi layanan perpajakan di Indonesia.
“Banyak hal yang akan berubah dalam implementasi Coretax seperti proses bisnis pendaftaran, pelaporan, pembayaran, Tax Account Management, dan layanan perpajakan,” sebut Fitria.
Sejak Tahun 2022, DJP sudah mengimbau wajib pajak agar segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Mulai 1 Juli 2024, wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.
Kemudian, bagi Wajib Pajak Badan akan diberikan NPWP dengan konsep 16 digit dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP 15 digit. Sedangkan untuk Wajib Pajak Cabang atau wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan, akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk masing-masing lokasi cabang usaha.
NITKU ini akan diberikan kepada NPWP Cabang baik orang pribadi maupun badan usaha. Selama masa peralihan hingga pertengahan 2024 nanti, wajib pajak masih diperkenankan untuk menggunakan konsep NPWP lama 15 digit.
“Perubahan dalam sisi penggunaan NPWP ini mengusung konsep Satu NPWP untuk Satu Entitas (pusat dan cabang). Artinya, tidak ada lagi penggunaan NPWP cabang mulai 1 Juli 2024,” tegas Fitria.
"Selanjutnya, bagi wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik pusat maupun daerah juga mengalami perubahan proses bisnis dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena tidak ada lagi penggunaan NPWP cabang, maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya akan menggunakan NPWP Pusat,” tambahnya.
Manfaat utama dari penggunaan satu nomor identitas perpajakan bagi satu entitas (pusat dan cabang-cabangnya) adalah lebih menyederhanakan administrasi perpajakan. Walaupun satu entitas usaha memiliki ratusan cabang, semuanya akan menjalankan administrasi perpajakan menggunakan satu nomor identitas yang sama. Data wajib pajak juga dapat terintegrasi sehingga memudahkan wajib pajak melakukan konsolidasi maupun melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, pengawasan kepatuhan oleh DJP pun diharapkan akan menjadi lebih efisien dan efektif.
Pewarta: Faridha Dwiyanti F |
Kontributor Foto: Faridha Dwiyanti F |
Editor: Erin Johana S N |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2311 views