Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Yogyakarta menyelenggarakan Vendor Day perdana di Resto A&M Co, Jalan Parangtritis No. 139 Brontokusuman Yogyakarta (Jumat, 7/6). Vendor Day merupakan salah satu inovasi terbaru KPP Pratama Yogyakarta untuk memberikan sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi serta sosialisasi kewajiban perpajakan bagi rekanan KPP.
Di hadapan lebih dari 15 rekanan, Kepala KPP Pratama Yogyakarta Andi Setiawan, menekankan bahwa semua biaya yang dikeluarkan oleh KPP untuk rekanan adalah biaya resmi. Andi juga menyampaikan, jika terdapat gratifikasi, rekanan dapat melaporkan melalui sarana pelaporan resmi yang tersedia.
“Kami sudah digaji oleh instansi, tidak perlu diberi lagi. Tidak ada dusta di antara kita, tidak ada under table money,” tutur Andi.
Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Husnul Chotimah melanjutkan kegiatan dengan menjelaskan mengenai prosedur pelaporan indikasi fraud melalui saluran resmi yang tersedia. “Saluran pelaporan fraud di antaranya, yaitu Wise Kemenkeu, Telepon di 021-134 atau Kring Pajak 1500200, berkirim email di pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id atau pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, atau menghubungi wa 0815-99-6666-2,” kata Husnul.
“Selain itu, pelaporan fraud juga dapat dilakukan melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) atau Wadulno KPP Pratama Yogyakarta melalui laman https://tinyurl.com/WADULNO541/,” jelasnya. Husnul menegaskan bahwa pelaporan fraud diharapkan disampaikan melalui saluran resmi, bukan melalui media sosial. Hal ini karena pelaporan melalui media sosial tidak dapat menjamin kerahasiaan dan perlindungan pelapor.
Pada sesi selanjutnya, Kusriyanto memaparkan materi mengenai kewajiban perpajakan rekanan, khususnya dalam hal mekanisme pemotongan dan/atau pemungutan pajak jika vendor bekerja sama dengan instansi pemerintah.
“Instansi pemerintah wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek pajak serta membuat bukti atas pemotongan/pemungutan pajak tersebut,” jelas Kusriyanto.
Bukti potong/pungut dapat berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN), bukti potong/pungut sesuai ketentuan perpajakan, maupun dokumen tertentu yang dipersamakan. Sedangkan kewajiban rekanan adalah membuat dan menyerahkan invoice, faktur pajak untuk transaksi di atas Rp 2 juta, kuitansi, Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
Kusriyanto juga menyampaikan bahwa sebagai wajib pajak, rekanan juga wajib melakukan pembukuan, pemotongan PPh 21 atas karyawannya, penyetoran pajak yang telah dipotong/dipungut, pelaporan SPT Masa, dan pelaporan SPT Tahunan.
Kegiatan ditutup dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab mengenai materi antikorupsi dan gratifikasi serta mengenai kewajiban perpajakan rekanan. Seluruh rekanan yang hadir mendukung KPP Pratama Yogyakarta untuk menjadi instansi yang bersih dari korupsi dan gratifikasi sehingga memperoleh predikat ZI-WBBM (Zona Integritas- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Ikasari Khoirunisa |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views